TASLABNEWS,
SIMALUNGUN- Terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan
Danau Toba, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas
Perhubungan Kabupaten dan Provinsi.
SIMALUNGUN- Terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan
Danau Toba, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas
Perhubungan Kabupaten dan Provinsi.
Kapolri Tito Karnavian saat mengunjungi Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6). |
Hal
tersebut diungkapkan Kapolri Tito Karnavian saat mengunjungi Pelabuhan Tigaras,
Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6).
tersebut diungkapkan Kapolri Tito Karnavian saat mengunjungi Pelabuhan Tigaras,
Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6).
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/06/km-sinar-bangun-tenggelam-di-objek.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/06/2-warga-batubara-labusel-dan-labura.html?m=0
Tito mengatakan pemeriksaan itu
dilakukan karena pihak Dinas Perhubungan yang mengelola transportasi di kawasan
tersebut.
dilakukan karena pihak Dinas Perhubungan yang mengelola transportasi di kawasan
tersebut.
“Saya tidak akan segan-segan
untuk meminta kepada penyidik jangan hanya nahkoda kapal tapi juga sistemnya
yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan,” kata Tito.
untuk meminta kepada penyidik jangan hanya nahkoda kapal tapi juga sistemnya
yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan,” kata Tito.
Lanjut Tito, pihaknya tetap akan
mengawasi sistem dari pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat yang
memiliki tanggung jawab atas pelayaran dari KM Sinar Bangun. Sementara untuk
pemberangkatannya layak atau tidak ditetapkan oleh Syahbandar Dinas Perhubungan
Kabupaten.
mengawasi sistem dari pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat yang
memiliki tanggung jawab atas pelayaran dari KM Sinar Bangun. Sementara untuk
pemberangkatannya layak atau tidak ditetapkan oleh Syahbandar Dinas Perhubungan
Kabupaten.
“Tadi sudah jelas bahwa
kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten. Untuk 5 ton hingga 300 ton itu oleh Dinas Perhubungan Provinsi. 300
ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan. Nah berat KM Sinar Bangun 17 gros
ton. Jadi untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas
Perhubungan Provinsi,” beber Tito. (syaf/int)
kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten. Untuk 5 ton hingga 300 ton itu oleh Dinas Perhubungan Provinsi. 300
ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan. Nah berat KM Sinar Bangun 17 gros
ton. Jadi untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas
Perhubungan Provinsi,” beber Tito. (syaf/int)