TASLABNEWS, SIMALUNGUN- Hingga, Senin (25/6) pencarian
terhadap para korban Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 yang tenggelam di Perairan
Danau Toba Senin (18/6) lalu masih terus dilakukan. Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi memastikan PT Jasa Raharja (Persero) membayarkan asuransi kepada
para korban. Dirinya juga mengingatkan kepada perseroan agar membayar sesuai
nominal yang ada dalam ketentuan.
terhadap para korban Kapal Motor (KM) Sinar Bangun 5 yang tenggelam di Perairan
Danau Toba Senin (18/6) lalu masih terus dilakukan. Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi memastikan PT Jasa Raharja (Persero) membayarkan asuransi kepada
para korban. Dirinya juga mengingatkan kepada perseroan agar membayar sesuai
nominal yang ada dalam ketentuan.
Tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban tenggelam di Danau Toba. |
“Terkait dengan apa yang terjadi di Danau Toba Senin
lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi
untuk para korban,” ujarnya di Jakarta,
Sabtu (23/6).
lalu, saya ingin khususnya kepada PT Jasa Raharja agar membayarkan asuransi
untuk para korban,” ujarnya di Jakarta,
Sabtu (23/6).
Korban Kecelakaan KM Sinar Bangun Dipastikan Dapat Asuransi
Rp50 Juta
Rp50 Juta
“Saya mengingatkan juga untuk PT Jasa Raharja agar
asuransi ini dibayarkan dalam jumlah sesuai dengan seharusnya yang mereka
dapatkan,” tambahnya.
asuransi ini dibayarkan dalam jumlah sesuai dengan seharusnya yang mereka
dapatkan,” tambahnya.
Pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab pemerintah kepada korban atas insiden yang terjadi kemarin. Hal itu
tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017.
jawab pemerintah kepada korban atas insiden yang terjadi kemarin. Hal itu
tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017.
Adapun besaran asuransi untuk korban meninggal di darat,
laut, dan udara sebesar Rp 50 juta. Cacat tetap Rp 50 juta dan perawatan
maksimal Rp 20 juta untuk laut dan darat, serta Rp 25 juta untuk udara.
laut, dan udara sebesar Rp 50 juta. Cacat tetap Rp 50 juta dan perawatan
maksimal Rp 20 juta untuk laut dan darat, serta Rp 25 juta untuk udara.
“Harapannya tentu agar seluruh korban mendapatkan
asuransi secara adil dan rata, semuanya dapat. Karena ini merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (syaf/int)
asuransi secara adil dan rata, semuanya dapat. Karena ini merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (syaf/int)