TASLABNEWS, ASAHAN–
Polsek Air Batu mensosialisasikan maklumat Pilkada (Pilgubsu) dengan mengandeng TNI dan pemerintahan desa.
Kapolsek Air Batu AKP Mahyudin Siregar |
Kapolsek Air Batu AKP Mahyudin Siregar SH kepada taslabnews.com, Sabtu (23/6) mengatakan, TNI, Polri , dan Pemerintah Desa (tiga pilar plus) telah mensosialisasikan maklumat dan program pengamanan Pilkada sampai ke pelosok desa.
“Sekira 24 kepala desa telah kita beri surat edaran maklumat dari Kapolres Asahan dengan no maklumat : 01/VI/2018.Res Asahan ,kita berharap dengan sinergitas antara TNI Polri dan pemerintahan desa dapat terus meningkatkan rasa kenyamanan di tengah masyarakat dalam menyambut Pilgubsu,” kata Mahyudin.
Maklumat yang dikeluarkan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK berisi 4 poin yakni:
1. Pemungutan Suara adalah hak setiap warga negara untuk memilih pilihannya tanpa ada pengaruh pihak lain, intimidasi fisik maupun non fisik, bujuk rayu serta janji-janji dari pihak mana pun dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian kebebasan warga negara untuk memilih dilindungi oleh Peraturan dan Per undang-Undangan.
2. Setiap orang atau kelompok masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Asahan dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan jalan raya / arus lalulintas, melakukan provokasi, perbuatan anarkis, menebarkan kebencian, permusuhan dan konflik berlatar bekalang SARA dalam pemungutan suara.
3. Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jalan menuju lokasi Tempat Pemungutan Suara dilarang adanya aktifitas orang/kelompok masyarakat tertentu (premanisme) untuk melakukan tindakan berupa ancaman / intimidasi baik secara fisik/non fisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.
4. Dilarang setiap orang/kelompok melakukan Money Politic (Politik Uang) dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya kepada calon tertentu dan atau menyuruh orang lain untuk tidak memberikan hak pilihnya.
(cr1/syaf)