TASLABNEWS, ASAHAN– Bupati Asahan drs H.Taufan Gama
Simatupang,MAP melalui Wakil Bupati Asahan H Surya Bsc telah mengelurakan surat resmi nomor
800/2365 tertangggal 26 Juni 2018 tentang pelaksanaan hari libur nasionalpada pelaksanaan Pilgubsu,
Rabu (27/6). Hanya saja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di
puskesmas, rumah sakit, PDAM, Pemadam kebakaran, Keamanan dan ketertiban,
Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan
ASN lainnya libur.
Simatupang,MAP melalui Wakil Bupati Asahan H Surya Bsc telah mengelurakan surat resmi nomor
800/2365 tertangggal 26 Juni 2018 tentang pelaksanaan hari libur nasionalpada pelaksanaan Pilgubsu,
Rabu (27/6). Hanya saja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di
puskesmas, rumah sakit, PDAM, Pemadam kebakaran, Keamanan dan ketertiban,
Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan
ASN lainnya libur.
Itu berdasarkan keputusan Presiden RI.Joko Widodo nomor 15
tahun 2018 tertanggal 25 Juni 2018 tentang hari libur Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil
Wakil Wali kota.
tahun 2018 tertanggal 25 Juni 2018 tentang hari libur Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil
Wakil Wali kota.
Kepada taslabnews.com Kepala Dinas Infokom Asahan RH Siregar
SSos MSi dalam siaran persnya membenarkan bahwa Bupati Asahan melalui Wakil
Bupati Asahan H.Surya,BSc telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/2365
tertangggal 26 Juni 2018 tentang pelaksanaan
hari libur Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur ,Bupati
dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil Wakil Wali kota, dengan dasar
Keppres RI nomor 15 tahun 2018 tertanggal 25 Juni 2018.
SSos MSi dalam siaran persnya membenarkan bahwa Bupati Asahan melalui Wakil
Bupati Asahan H.Surya,BSc telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/2365
tertangggal 26 Juni 2018 tentang pelaksanaan
hari libur Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur ,Bupati
dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil Wakil Wali kota, dengan dasar
Keppres RI nomor 15 tahun 2018 tertanggal 25 Juni 2018.
Rahmat menambahkan, dalam surat edaran tersebut Wakil Bupati
Asahan H Surya BSc juga mengingatkan meskipun besok Rabu (27/6/2018) merupakan
hari libur, namun OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diantaranya Rumah sakit,
Puskesmas, PDAM, Pemadam kebakaran, Keamanan dan ketertiban, Perhubungan dan
unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai pada saat
hari libur tersebut, hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan
pelayanan dapat terlayani dengan baik. (syaf)
Asahan H Surya BSc juga mengingatkan meskipun besok Rabu (27/6/2018) merupakan
hari libur, namun OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diantaranya Rumah sakit,
Puskesmas, PDAM, Pemadam kebakaran, Keamanan dan ketertiban, Perhubungan dan
unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai pada saat
hari libur tersebut, hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan
pelayanan dapat terlayani dengan baik. (syaf)