Padahal Langgar Pasal 71 UU Pemilihan Kepala Daerah, Anehnya Dapat Pengawalan Polisi
TASLABNEWS,ASAHAN– Asosiasi
Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)
Asahan diduga mendesal seluruh kades se -Asahan untuk menghadiri
kunjungan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubsu No Urut 2 di kantor Apdesi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Asahan, Selas (5/6) sekira pukul 20.00 WIB.
Lambang APDESI |
Keterangan yang dihimpun Taslabnews.com, sekretaris Apdesi Asahan
H Sujud Prayitno dan sejumlah pengurus Apdesi yang juga menjabat
kepala desa diduga terlibat langsung melakukan kegiatan mendukung kunjungan
Djoss di kantor Apdesi dengan mengarahkan anggota Apdesi
(para Kades Sekecamatan Simpang Empat dan seluruh anggota Apdesi
se Asahan) hadir di kantor Apdesi menyambut dan mendengarkan
kegiatan Djoss di kantor Apdesi.
H Sujud Prayitno dan sejumlah pengurus Apdesi yang juga menjabat
kepala desa diduga terlibat langsung melakukan kegiatan mendukung kunjungan
Djoss di kantor Apdesi dengan mengarahkan anggota Apdesi
(para Kades Sekecamatan Simpang Empat dan seluruh anggota Apdesi
se Asahan) hadir di kantor Apdesi menyambut dan mendengarkan
kegiatan Djoss di kantor Apdesi.
Namun kegitan itu sempat mendapat kritikan masyarakat sebab Apdesi
dianggap berpihak pada satu paslon (diduga melakukan politik praktis) yang
dianggap menyalahi UU pemilu.
dianggap berpihak pada satu paslon (diduga melakukan politik praktis) yang
dianggap menyalahi UU pemilu.
Kegiatan itu sempat dibubarkan pihak Pengawas Pemilu
Kabupaten. Sejumlah kades di Kecamatan Simpang Empat kapada wartawan yang
memohon namanya tidak mau disebutkan mengaku sempat tidak mau mengikuti arahan
pengurus Apdesi, karena dianggap menyalahi UU pemilu.
Kabupaten. Sejumlah kades di Kecamatan Simpang Empat kapada wartawan yang
memohon namanya tidak mau disebutkan mengaku sempat tidak mau mengikuti arahan
pengurus Apdesi, karena dianggap menyalahi UU pemilu.
Anehnya, kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari pihak
kepolisian. Padahal sesuai Pasal 71 (1) jo 188 UU 10/2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
kepolisian. Padahal sesuai Pasal 71 (1) jo 188 UU 10/2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kapolsek Simpang Empat AKP Supriadi SH kepada wartawan
mengaku kegiatan Djoss di kantor Apdesi benar dilakukan.
mengaku kegiatan Djoss di kantor Apdesi benar dilakukan.
“Namun kegiatan itu mempunyai izin, kita kawal kegiatan
kunjungan Djoss itu dan semuanya kondusif dan tidak ada yang perlu di
khawatirkan,” kata kapolsek.
kunjungan Djoss itu dan semuanya kondusif dan tidak ada yang perlu di
khawatirkan,” kata kapolsek.
Sementara Kades Simpang Empat Afit Ham dan Ka Panwaslu Kabupaten
Asahan saat dikonfirmasi coba tidak mengangkat telpon. (cr1/nus/syaf)
Asahan saat dikonfirmasi coba tidak mengangkat telpon. (cr1/nus/syaf)