TASLABNEWS, ASAHAN– Pihak Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) diminta proaktif dalam kasus adanya pertemuan yang
digelar Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi) Asahan dengan para Kepala Desa dan calon Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu) di Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Dari Kiri ke Kanan: Ketua Gowa Sastriawan Guntur Zass, Pengacara Saiful Puad Tarigan, Ketua GM Pekat IB Asahan Kahirul Anhar Harahap |
Harahap dan Ketua Gowa Sumut Sastriawan Guntur Zass kepada taslabnews.com,
Kamis (7/6). Menurut Guntur, secara regulasi
perundang-undangan kepala desa harus netral.
Jadi.kalau.ada kades yang bertindak melakukan kampanye
dan atau mempengaruhi orang untuk memilih dan memenangkan salah satu paslon
gubernur maka kades sudah melanggar undang undang pemilu.
Seharusnya panwas segera memproses dan menyerahkan
kepihak kepolisian untuk dilakukan proses pemidanaan.
calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 yakni pasangan Djarot-Sihar (Djoss)
bisa dipidana 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp12 juta.
benar kades ikut hadir dalam pertemuan tersebut sudah sewajarnya jika pihak
panwas menanganinya dan menyerahkan kasus ini ke polisi jika benar ada
pelanggara.
lah panwasnya. Kasus ini harus ditangani secara serius,” kata Khariul.
dilarang untuk ikut berkecimpung dalam politik praktis.
(LBH) Aura Keadilan/Kantor Hukum Syaipul Fuad Tarigan & Rekan mengatakan, merujuk
pada UU 7/2017, tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana
Pemilu,sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi:
Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan
dan Pemilihan Umum (perma 1/2018)adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
yang dilakukan oleh kepala desa, maka masyarakat dapat melaporkan pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa
perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Baru
kemudian nanti Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tersebut.
tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye.
menguntungkan salah satu pasangan calon Gubsu di masa kampanye ini,”
tambah Ipul. (syaf)