Tapi Djarot Dinilai Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan
TASLABNEWS, ASAHAN– Ada yang aneh dalam penanganan kasus pertemuan antara para kades dengan calon Gubernur Sumatera Utara Djarot-Sihar (Djoss) dan pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (,APDESI) Asahan. Dimana Panwas Asahan menyatakan Ketua Apdesi Asahan Sujud Prayetno bersalah dan melakukan pelanggaran.
Surat Keputusan Panwas Asahan. |
Itu sesuai surat keputusan Panwas Asahan nomor: 002/LP/PG/Kab/02.09/VI/2018 tanggal 10 Juni 2018. Dalam surat panwas itu disebutkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dalam klarifikasi, pembahasan rapat gabungan Gakkumdu, hasil kajian dan rapat pleno panwas.
Dimana dalam surat itu dusebutkan kasus pertemuan Djoss dan para kades di kantor Apdesi dilaporkan oleh Suparman. Sedangkan laporan terhadap terlapor calon Gubsu Drs H Djarot Saiful Hidayat tidak ditindaklanjuti. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
https://www.taslabnews.com/2018/06/pengakuan-sujud-saya-tak-ada-undang-si.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/06/djarot-saya-ditelepon-anggota-apdesi.html?m=0
Dalam surat Panwas Asahan juga disebutkan, telah ditemukan pelanggaran lain yaitu perbuatan tidak profesional yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Asahan Sujud Prayetno.
Bukan hanya itu, dalam surat itu direkomentasikan pada direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, karena adanya perbuatan tidak profesional yang dilakukan Ketua Apdesi Asahan berdasarkan pasal 24 huruf F undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Terpisah tim Advokasi Eramas Angga Saputra mengaku heran dengan keputusan Panwas Asahan. Menurut Angga sangat aneh jika panwas menyalahkankan Ketua Apdesi Asahan namun Djarot tidak terbukti bersalah.
“Logikanya tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Kenapa Ketua Apdesi disalahkan sementara Djarot tidak terbukti melakukan kesalahan. Padahal mereka (Djods dan kades/pengurus Apdesi) benar ada melakukan pertemuan,” ucap Angga. ,(syaf)