TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polsek Tanjungbalai Selatan meringkus Edi (43) alias Si Botak tersangka pemilik 15 paket sabu.
Edi tersangka pemilik sabu di Tanjungbalai |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Kenanga, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi
Pria berkepala plontos itu ditangkap polisi lantaran memiliki 15 paket sabu siap edar, Minggu (24/6), sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Rudi Chandra, Senin (25/6) membenarkan penangkapan itu.
Penangkapan itu menurut berawal dari laporan informan yang pihaknya, Minggu (24/6).
“Tersangka ini ditangkap dari dalam rumahnya sendiri. Dari penangkapan itu personel kita menyita barang bukti masing-masing 3 bungkus kecil plastik transparan berisi sabu seberat 0,59 gram,” sebut Rudi.
Polisi juga menyita 1 dompet kecil warna abu-abu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, 12 bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,74 gram, 1 buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang.
“Informasi awalnya tersangka ini di rumahnya memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, AKP Suharmono bersama personel kemudian melakukan penyelidikan,” katanya.
Saat digrebek, Edi sempat melemparkan sesuatu ke arah ruang sholat di dalam rumahnya sendiri.
“Begitu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna abu-abu berisi sabu, tepatnya di atas spring bed yang di berdirikan di ruang sholat di dalam rumah tersebut,” beber Rudi.
Di hapadan petugas, Edi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Cek Lo, yang tinggal di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai. (syaf/int)