TASLABNEWS, MEDAN
– Terdakwa kasus dugaan penista agama asal Kota Tanjungbalai menjalani sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7).
|
Jaksa Penuntut Umum (JPU); Anggia Y Kesuma, Sitilisa Evriaty Tarigan, Jihanto Nur Rachman, Kuo Bratakusuma dan Ari Ade Bram Manalu mendakwa Meiliana dengan dakwaan primair Pasal 156a huruf a KUHPidana serta dakwaan subsidair Pasal 156 KUHPidana.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/search?q=Meliana&m=0
https://www.taslabnews.com/2016/07/tanjungbalai-mencekam-8-rumah-ibadah.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/temui-kapolres-dan-walikota-meliana.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/10/wakapoldasu-meliana-tak-terbukti.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/07/pertokoan-di-tanjungbalai-masih-tutup.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/kapolres-tanjungbalai-permohonan-maaf.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/buntut-kerusuhan-di-tanjungbalai-65.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/walikota-nasib-meliana-tergantung-warga.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/10/massa-desak-polisi-tangkap-meliana.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/kericuhan-di-tanjungbalai-kerugian.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/jaksa-terima-4-berkas-kasus-kerusuhan.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/ketua-dprd-siap-jamini-tersangka_23.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2016/08/anggota-dprdsu-desak-polisi-tetapkan.html?m=0
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, memberikan kesempatan menyusun eksepsi selama 1 minggu untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
“Saya akan mengajukan suami dan anak laki-laki saya sebagai saksi,” tutur Meiliana.
Seperti diketahui, Jumat (29/7) malam terjadi kerusuhan di Tanjungbalai. Kerusuhan diduga dipicu ucapan Meiliana yang dianggap melecehkan umat Islam.
Akibat kejadian itu sejumlah vihara dan klenteng rusak diamuk warga. (syaf)