TASLABNEWS,
ASAHAN- Penyidik Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus
karamnya KM Sinar Bangun yang menyebabkan tiga orang penumpang meninggal dunia
dan ratusan lainnya masih dinyatakan hilang. Selain itu polisi juga menetapkan
nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam paparannya pada Senin (25/6) pagi di Mapolda Sumut |
Ketiganya merupakan pihak
regulator yaitu Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai Honor Dishub
Samosir selaku anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo
Golpa F Putra yang berstatus PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir serta
Rihad Sitanggang Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
regulator yaitu Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai Honor Dishub
Samosir selaku anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo
Golpa F Putra yang berstatus PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir serta
Rihad Sitanggang Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
“Modus dari pada tersangka
dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat
penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang yang seharusnya 45 orang
sesuai dengan surat
kelengkapan pengangkutan,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw
dalam paparannya pada Senin (25/6) pagi di Mapolda Sumut.
dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat
penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang yang seharusnya 45 orang
sesuai dengan surat
kelengkapan pengangkutan,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw
dalam paparannya pada Senin (25/6) pagi di Mapolda Sumut.
Paulus menjelaskan peristiwa
tenggelamnya KM Sinar Bangun ini bermula pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018
sekira pukul 17.00 Wib, tersangka Poltak Soritua Sagala selaku nakhoda kapal
bersama tiga orang ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan
Tigaras Kecamatan Perdamaian Kab. Simalungun dengan membawa penumpang
yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor sekitar 70 unit.
tenggelamnya KM Sinar Bangun ini bermula pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018
sekira pukul 17.00 Wib, tersangka Poltak Soritua Sagala selaku nakhoda kapal
bersama tiga orang ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan
Tigaras Kecamatan Perdamaian Kab. Simalungun dengan membawa penumpang
yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor sekitar 70 unit.
Setelah berlayar beberapa menit
pada pukul 17.30 Wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan
kapal berhenti dan terbalik kearah sebelah kanan dengan kondisi terapung
sekitar selama 5 menit.
pada pukul 17.30 Wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan
kapal berhenti dan terbalik kearah sebelah kanan dengan kondisi terapung
sekitar selama 5 menit.
“Pada pukul 17.35 Wib kapal
tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang
menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah
kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan. Dalam kejadian tenggelamnya kapal
KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan lebih dari 150 orang penumpang
kapal yang menjadi korban,” urai Paulus.
tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang
menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah
kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan. Dalam kejadian tenggelamnya kapal
KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan lebih dari 150 orang penumpang
kapal yang menjadi korban,” urai Paulus.
Untuk barang bukti yang disita
berupa 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah
digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang
telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV
Nomor 117
berupa 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah
digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang
telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV
Nomor 117
“para tersangka dijerat
dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal
359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar
Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara
selama-lamanya 5 tahun,” tandas Paulus. (syaf/int)
dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal
359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar
Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara
selama-lamanya 5 tahun,” tandas Paulus. (syaf/int)