Desak Polisi Segera Tangkap Ketua Apdesi Sujud Prayetno
TASLABNEWS, ASAHAN–Anggota Panwaslu Kabupaten Asahan dianggap banci dan tidak profesional serta penakut dalam penetapan kasus pertemuan calon gubernur nomor urut 2 Djoss dengan puluhan kades dan anggota Apdesi di Kecamatan Simpang Empat Asahan.
Warga yang menggelar aksi di kantor Panwaslu Asahan. |
Itu dikatakan puluhan massa melakukan aksi demo ke Kantor Panwaslu Kabupaten Asahan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Selasa (19/6) sekira pukul 13.00 wib. Kedatangan massa terkait putusan Panwaslu Asahan dengan no 002/lp/pg/kab/02.09/V1/2018 yang menyebutkan bahwasanya laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam uu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kemudian poin b, bahwasanya telah ditemukan pelanggaran lainnya yaitu perbuatan tidak propesionalitas yang di lakukan oleh Ketua APDESI Kabupaten Asahan.
Adi Chandra Pranata selaku kordinator lapangan dalam orasinya mengatakan Panwaslu Asahan terkesan seperti banci, tidak profesional dan penakut. Panwaslu Asahan juga dianggap bersikap tidak adil dan diduga ada indikasi pembelaan terhadap saudara DJarot Syaiful Hidayat. Karena dalam hasil tersebut Djarot Syaiful Hidayat tidak terbukti bersalah dan Panwaslu Asahan memberhentikan atau tidak menindak lanjuti laporan.
Adi Chandra Pranata juga menyayangkan terhadap kinerja Panwaslu yang mana telah memeriksa saudara Sujud Prayetno bukan di kantor Panwaslu melainkan di rumah Sujud sendiri.
“Kami menduga dalam hal ini pemeriksaan ini terindikasi adanya skenario yang di perankan oleh PANWASLU kab Asahan dengan saudara Sujud Prayetno untuk menguntungkan calon gubernur SUMUT yaitu saudara DJarot Syaiful Hidayat dalam PILKADA SUMUT.
Berdasarkan dengan PERBAWASLU no 14 tahun 2017 harusnya masalah pertemuan yang dilakukan antara APDESI Kabupaten Asahan dengan saudara Djarot Syaiful Hidayat apabila ketika tidak di temukan cukup bukti laporan tersebut jangan diberhentikan secepatnya melainkan dijadikan pedoman temuan atas dasar laporan yg disampaikan kepada panwaslu sebagai dasar temuan dengan barang bukti yang di sampaikan seperti adanya Djarot menyampaikan pidato dan sesuai dengan foto dan keterangan saksi saksi namun panwaslu tidak melihat motif, modus, agenda dan operandinya dalam pertemuan tersebut,” ucapnya.
Adi juga mengatakan merupakan pertanyaan besar terhadap Ketua APDESI Asahan, apakah dalam pertemuan tersebut sebelumnya tidak ada perencanaan yang diatur antara APDESI dan saudara DJarot Syaiful Hidayat. Bila ada, kami meminta untuk saudara Sujud Prayetno selaku ketua APDESI Asahan untuk bersikap netral dan menceritakan segala kebenaran yang terjadi di lapangan dan disampaikan ke muka umum bukan diam dan bersembunyi. Namun apabila Sujud tidak mengakui akan adanya perencanaan sebelumnya maka kami meminta kepada para penegak hukum dan aparat yang berwenang untuk segera menahan dan memeriksa saudara Sujud Prayetno karena telah dinyatakan bersalah oleh PANWASLU dan kami menduga saudara Sujud Prayetno selaku ketua APDESI Asahan telah melanggar uu pilkada yg tertuang dalam pasal 71 ayat 1 UU PILKADA:pejabat negara, pejabat daerah pejabat aparatur sipil negara,anggota tni/polri dan kepala desa/lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Juga tertuang pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Apabila kepala desa yang terlibat dalam kampanye dan menguntungkan salah satu pasangan calon maka akan terkena sanksi berupa surat teguran dan pemberhentian tertuang dalam pasal 29 UU no 6 tahun 2016. Karena dalam hal ini kami menilai Sujud Prayetno tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya.
Amatan taslabnews sampai jam 14.30 komisioner PANWASLU Asahan tidak ada keluar menemui para pendemo. (syaf)