TASLABNEWS-ASAHAN-Tim Advokasi dan Bantuan Hukum GM Pekat-IB Sumut sedang menyusun kelengkapan administrasi untuk melaporkan Komisioner Panwas Kabupaten Asahan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).
Sekretaris Mabmi Asahan Ok Rasyid dan Ketua GM Pekat IB Asahan Khairul Anhar Harahap. |
Hal ini berkaitan dengan diluarkanny surat pemberitahuan status laporan oleh Panwas Asahan.
Itu dikatakan Ketu GM Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap kepada taslabnews.com, Kamis (20/6).
Menurut Khairul, Pasal 15 huruf b dan C Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu menyebutkan, dalam menjalankan prinsip profesional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu; b). Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UU.
Karenanya pihak GM Pekat IB Sumut akan menggugat panwaslu Asahan ke DKPP.
“Ini masih dibahas bang, secepatnya kita akan menggugat panwas,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Majelis Adat Melayu Indonesia (Mabmi) Asahan Ok Rasyid SE meminta Panwas untuk memanggil Djarot. Tujuannya agar masalah ini secepatnya kelar.
“Panggil Djarot jangan hanya Apdesi saja disudutkan,” ucap Ok Rasyid.
Sebelumnya, puluhan massa yang menamakan dirinya Forum Keadilan Mahasiswa Asahan (FOKMAS) di depan kantor Panwaslu Kabupaten Asahan di Jalan Marah Rusli Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Kamis (20/6) menuding Panwas Asahan penakut.
“Yang jadi pertanyaan kenapa bawaslu tak memanggil Djarot dan menetapkan Djarod tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilukada yang mana Djarod menemui 48 orang kades di Asahan yang diduga difasilitasi oleh pengurus Abdesi Asahan. Hal ini sudah melanggara pasal 71 ayat 1 UU Pemilu kada,” kata Muhamad Ryanda selaku korlip aksi demo.
Massa juga meminta dan meralat kembali putusan yang dinilai berpihak kepada Djarod sesuai no laporan ke panwas dengan nomor : 002/LG/PG/Kab/02.09/VI/2018. (syaf)