TASLABNEWS, SIDIMPUAN- Guna memuluskan bisnis haramnya, seorang ibu warga Jalan Albion Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan berinisial RR (40) menyuruh anaknya untuk mengedarkan sabu.
RR tersangka pengedar narkoba di Padangsidimpuan yang menyuruh anaknya untuk jual sabu. |
Akibat perbuatannya RR diringkus polisi, Rabu (30/5) malam. Penangkapan terhadap Ros tersebut berawal usai petugas membekuk MFZ (15) anak dari RR di Jalan Sultan Maujalo, yang jaraknya tak jauh dari kediamannya.
Dimana, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasnya di Jalan Sultan Maujalo, Kelurahan Sidakkal kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, petugas pun bergerak cepat turun ke lokasi.
Setibanya, petugas pun mencurigai seorang lalaki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat yang belakangan diketahui berinisial MFZ. Atas kecurigaan tersebut, petugas pun memberhentikan laju sepedamotor tersebut sebelum akhirnya digeledah petugas.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket sabhu dengan berat sekira 0,48 gram. Usai penangkapan tersebut, petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumahnya.
Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap Ros dan kembali menemukan satu bungkus paket shabu dengan berat 4 gram di dalam tas kecil warna coklat yang diletakkan di rak kosmetik kamarnya sebelum akhirnya membawa keduanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Cj Panjaitan mengatakan, kedua tersangka merupakan ibu dan anak. Dimana, dalam menjalankan bisnisnya tersebut Ros memperalat anaknya sebagai kurir.
“Keduanya ini adalah ibu dan anak. Dan tersangka ini (Rosma) memperalat anaknya untuk menjalankan bisnisnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan Rosma. (syaf/int)