TASLABNEWS, NISEL- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar
personel Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan, Jumat (1/6) di jalan umum Desa Botohili, Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Dalam razia ini 2 jerigen minuman keras tuak suling/ Tuo Nifaro dengan volume sekitar 70 liter disita.
Hasil razia yang dielar Polres Nias Selatan. |
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya dinihari tadi kita gelar operasi pekat dan kita amankan 1 unit sepeda motor membawa 2 jerigen yang berisi tuak suling”, ungkap Yunus.
Saat sedang melakukan razia, lanjut Yunus, anggota mencurigai gerak gerik warga yang mengendarai sepeda motor dengan nomor kendaraan BB 4284 VK.
“Anggota mencurigai gerak gerik warga yang diketahui bernama Fiktor Halawa Alias Ama Delfia (26), warga Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Fiktor pada saat itu membawa 2 jerigen berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata isi nya minuman keras tuak suling. Pria tersebut langsung kita boyong ke Polsek untuk kita mintai keterangan,” jelas Yunus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fiktor mengaku bahwasanya tuak suling dengan volume sekitar 70 liter tersebut di beli dari Ama Faris Gulo di Desa Ehosakozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan akan di jual ke Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Pria tersebut kemudian kita data dan buat surat perjanjian agar tidak menjual minuman keras lagi, sementara barang bukti 2 jerigen tuak suling kita sita”, tegas Yunus.
Yunus Siregar mengatakan akan terus melakukan Operasi Minuman keras Tuak Nias/ Tuak Suling di Wilayah Hukum Polsek Lolowau. ” Operasi Pekat akan terus kita gelar di bulan suci ramadhan sesuai perintah Kapolres Nias Selatan, agar masyarakat nyaman dan aman melaksanakan ibadah, serta untuk mencegah timbul nya permasalahan di masyarakat. Razia ini juga sekaligus merespon laporan masyarakat Kecamatan Lolowau dan menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” pungkas nya. (syaf/int)