TASLABNEWS, ASAHAN– Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Mahasiswa
Asahan (FOKMAS) melakukan aksi demo ke kantor Panwaslu Asahan di Jalan Marah Rusli
nomor 2, Kelurahan Selawan, Kamis (22/6) sekira pukul 14.00 wib. Namun untuk kedua
kalinya anggota Panwaslu Asahan tak ada satu pun yang menemui para pengunjuk
rasa. Para demonstran menganggap anggota
Panwaslu Asahan pengecut.
nomor urut 2 Djarot-Sihar (Djoss) untuk dimintai keterangannya terkait
pertemuan dengan puluhan kades di kantor Apdesi Asahan.
orasinya mengaku menyesalkan sikap anggota panwaslu yang tidak mau menemui
mereka. Seolah-olah anggota Panwaslu Asahan ketakutan/pengecut untuk memberikan
penjelasan kepada para demonstran. Ryanda juga mengatakan Fokmas sebagai
organisasi sosial kontrol di tengah masyarakat menerima laporan dari masyarakat.
Dimana telah diduga terjadi kecurangan yang dilakukan antara salah satu Calon
Gubernur Sumatera Utara yaitu Djarot Syaiful Hidayat dengan asosiasi perangkat
desa seluruh indonesia
(APDESI) Kabupaten Asahan dan dugaan tersebut sudah dilaporkan kepada Panwaslu Asahan
dengan no laporan: 002/LP/PG/kab/02.09/V1/2018.
yang kami nilai sangat tidak masuk akal. Karenakan adanya ketidakadilan dalam
hasil tersebut. Dimana bunyinya: bahwasanya saudara Djarot Syaiful Hidayat
tidak terbukti bersalah karena tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran pemilu,
dan laporan tidak ditindak lanjuti. Kemudian Ketua APDESI dinyatakan bersalah
oleh Panwaslu Asahan telah melanggar perbuatan tidak profesionalitas,” ucapnya.
apa Panwaslu Asahan menetapkan bahwasanya DJarot Syaiful Hidayat tidak bersalah
dan menghentikan laporan tersebut, sementara berdasarkan laporan dan lampiran
bukti yang disampaikan menunjukkan adanya foto bahwasanya Djarot menyampaikan
sesuatu hal di hadapan kades yang berkumpul di kantor Apdesi Asahan tepatnya di
Simpang Empat.
yang dilakukan oleh Djarot dengan melibatkan kepala desa dan kami mengindakasi
Djarot mengaminkan kepada setiap kades untuk melanggar Pasal 71 ayat 1 UU
pemilihan kepala daerah. Dimana kepala desa dilarang untuk menguntungkan salah
satu calon dalam Pilkada,” tambahnya.
di lapangan juga menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat kebingungan,
diantaranya pengakuan Djarot saat pertemuan tersebut dirinya diundang oleh Apdesi.
Untuk menyanggupi permintaan Apdesi yang ingin Djarot menyampaikan solusi
terkait permasalahan yang ada di beberapa desa di Kabupaten Asahan.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/06/bawa-beberapa-dokumen-alat-bukti-warga.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/panwaslu-asahan-jangan-tidur-cek.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/panwas-akan-panggil-anggota-apdesi.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/gm-pekat-ib-asahan-siap-kawal-laporan.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/diduga-ikut-hadir-di-pertemuan-djoss.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/anggota-dprdsu-desak-panwas.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/bawa-beberapa-dokumen-alat-bukti-warga.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/panwas-periksa-8-orang-yang-hadir.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/dosen-hukum-usu-heran-dengan-putusan.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/di-kerawang-foto-dengan-cagub-6-kades.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/demonstran-polisi-harus-segera-tangkap.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/djoss-jangan-kotori-kades-kami-teriakan.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/panwas-ketua-apdesi-asahan-sujud.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/teriakan-demonstran-di-kantor-panwas.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/panwas-pengakuan-kades-ketua-apdesi.html
https://www.taslabnews.com/2018/06/diperiksa-di-rumah-kasus-pertemuan-djos.html
tidak mengaku telah mengundang saudara DJarot Syaiful Hidayat dalam rapat yang
seharusnya membahas tentang anggaran dana desa. Siapa yang benar dan siapa yang
saalah? Itu yang pertama pertanyaan kami. Kemudian yang menjadi pertanyaan kami
kedua mengapa laporan yang diserahkan dari masyarakat kepada Panwaslu Asahan
tidak ditindaklanjuti dan diberhentikan. Padahal kami menduga telah terjadi hal
yang kami anggap janggal. Apakah Panwaslu asahan tidak mampu untuk melaksanakan
kinerja dengan maksimal. Demi keadilan rakyat Asahan kami meminta kepada
direktorat jenderal pemerintahan desa untuk segera melakukan proses penjatuhan
sanksi kepada saudara Sujud Prayetno selaku Ketua APDESI Asahan yang telah
di tetepkan bersalah oleh Panwaslu Asahan dan kami duga telah melanggar Paisal
71 ayat 1 UU PILKADA,” tambahnya.
tidak ada keluar menemui para pendemo dan aksi demo mendapat pengawalan dari
pihak kepolisian.
Terpisah Komisaris Panwas Asahan Simbaton yang dikonfrirmasi via wa dan ditelpon tidak mau menjawab konfirmasi taslabnews. (syaf)