Saat Menjabat Sebagai Kadisdik Asahan
TASLABNEWS, ASAHAN- Diduga lakukan tindak pidana korupsi Rp3 miliar lebih, mantan Kadis Pendidikan Asahan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Asahan Mahendra dilapor ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Surat pengaduan Gowa Sumut ke Kejari Kisaran. |
Kepada taslabnews, Ketua Umum Gowa Sumut Sastriawan Guntur Zass, Senin (4/6) mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Kejari Kisaran atas kasus dugaan korupsi di Disdik Asahan tahun anggaran 2007.
Dimana saat itu Kadis Pendidikan dijabat oleh Mahendra yang sekarang menjabat sebagai Kadispenda.
Sesuai temuan Gowa Sumut, ada indikasi penyimpangan anggara biaya belanja langsung di Disdik Asahan Rp3.436.648.925 yang penyalurannya tidak sesuai aturan.
![]() |
|
|
Dimana ada lima cabang dinas pendidikan Asahan di lima kecamatan yang sudah bukan masuk dalam wilayah Asahan tapi sudah masuk wilayah Kabupaten Batubara sejak pemekaran 8 Desember 2006 namun masih memeroleh anggaran dari disdik Asahan.
Keempat cabdisdik itu yakni: Kecamatan Talawi, Medang Deras, Air Putih, Sei Suka, Tanjung Tiram.
Guntur menambahkan, sesuai surat laporan Gowa Sumut ke Kejari Kisaran nomor:124/lp/Dpp-gsu/v/2018 meminta agar kasus ini bisa secepatnya ditangani pihak kejaksaan.
Terpisah, Mahendra yang dikonfirmasi via wa terkait kasus tersebut belum ada menjawab hingga pukul 17.54 wib. (syaf)