TASLABNEWS, ASAHAN– Ada beberapa hal yang dianggap mengherankan dan menggelitik dalam keputusan Panwaslu Asahan terkait masalah penetapan keputusan pertemuan calon gubsu nomor urut 2, Djoss dengan puluhan kades di Kantor Apdesi Asahan.
Dosen Fakultas Hyjym USU Abdul Hakim Siagian |
Itu dikatakan DR Abdul Hakim Siagian, SH MHum advokat dan staf pengajar fakulas Hukum di beberapa universitas ternama di Medan seperti USU, UMSU dan UINSU kepada taslabnews.com, Minggu (17/6).
Menurut Abdul, apakah pemeriksaan Panwas Asahan tersebut mencari kebenaran formil atau materil. Bila cuma formil rasanya sudah memadai, bahkan mengejutkan juga, ternyata/fakta bahwa Djarot ada ditempat dan berpidato sesuai info foto/rekaman dan keterangan saksi-saksi tapi dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Kemudian, kenapa panwas tidak mengejar motif, modus, agenda dan operandinya.
“Namun bila pemeriksaan hanya mencari hal-hal formil, itu sudah pas. Artinya dalam lingkup administrasi dan atau hubungan keperdataan saja. Bahwa karena masalah tersebit berpotensi tak sekedar hukum administrasi dan atau perdata, atau malah etika semata, maka kenapa tidak ditelusuri kemungkinan terjadinya peristiwa pidana (kejahatan dan atau pelanggaran) terhadsp norma-norma yang terkait pilgub. Ini sebenarnya yang menjadi substansi, dan bila itu halnya maka pastilah pemeriksaannya wajib mencari kebenaran materil (kebenaran yg sebenar-benarnya, bukan formalitas belaka). Itu menjadi otiritas penegak hukum/gakumdu,” katanya.
Abdul menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan Panwas Asahan ada indikasi pelanggaran etik/moral/adab oleh kepdes/apdesi, pertanyaannya, bagaimana denga Djarot.
“Apa bisa bertepuk sebelah tangan. Apa mungkin api tak berasap. Rasanya tak mungkin. Bahkan firasat saya, kades-kades itu telah jadi “tumbal” atau “kambing hitam” lebiih pasnya “korban” dari peristiwa memalukan itu. Kades adalah strata terendah dalam struktur eksekutif, atasannya camat, bupati/walkot, gubernur, mendagri hingga presiden dengan semua perangkatnya. Sk mereka dari bupati yang mengawasi teknis camat dan perangkatnya, tentu termasuk DPRD, LSM, media,” ucapnya.
https://www.taslabnews.com/2018/06/pengakuan-sujud-saya-tak-ada-undang-si.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/06/djarot-saya-ditelepon-anggota-apdesi.html?m=0
“Sedangkan kaitan pada hukum sebutlah korupsi, mereka sangat rentan dihadapan petugas tipikor (polisi, jaksa, kpk), bahkan dengan DPRD, media dan LSM. Dana desa yang mereka kelola laksana gula bagi semut. Bila ditelisik, akan banyak masalah, mulai dari perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan dilapangan akan ditemukan karena administrasi yang belum sempurna. Inilah celah/kelemahan dan tepatnya ketakutan mereka dan itu sangat rentan apalagi atas nama hukum. Sebab aksiomanya tidak ada pekerjaan yang sempurna. Apalagi kesalahan wajib dipertanggung jawabkan apalagi tuduhan korupsi yang oleh undang-undangnya diproduk waktu kita masih marah, sehingga defenisinya saja sampai 13, deliknya sampai 30, dan pasal 3 uu tipikor nya sungguh2 pasal karet yang sangat elastis. Ringkas kata tak satupun kepala desa yang nyaman bila kita tanyakan tentang dana desa. Itulah kondisi psikologis dihampir semua daerah di Sumut. Korban sudah banyak, yang diproses,” tsmbahnya.
Dalam kondisi psikologis itulah Kepala desa itu kini, mereka rentas, rapuh bahkan siap dimangsa oleh berbagai kekuatan dari institusi resmi atau bahkan hanya via oknum-oknumnya saja. Untuk itulah mereka harusnya diadvokasi, bukan malah dikorbankan, apalagi dari proses pemeriksaan yang pantas disoal standar profesionalnya.
“Hemat saya Kades-kades itu harus dibantu agar jujur, terbuka dan masalah mereka diadvokasi secara imparsial, pemeriksaan wajiblah mencari kebenaran materil bukan formil semata, apalagi bila hanya laksana kerja rodi. Bagaimana bisa bertepuk sebelah tangan. Poin saya harus terus diusut tuntas agar tidak ada fitnah dan kambing hitam,” ucapnya.
Terpisah Ibnu Azhar Saragih mengaku sangat menysyangkan terkait pemeriksaan Ketua Apdesi Asahan Sujud Prayetno yang dilakukan bukan di kantor panwas Asahan.
“Memang tidak dilarang (dalam arti legal formil) panwas mendatangin rumah ketua apdesi. Tapi sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap netralisasi Pengawas. Selain itu Pengawas berpotensi tidak tegas dan cermat melakukan klarifikasi karena merasa sungkan. Kalau alasan mereka waktu nya sangat singkat, itu tidak menjadi alasan mereka datang ke rumah ketua Apdesi,” kata Ibnu.
Kalau memang tidak hadir atau tidak bersedia memberikan keterangan, teruskan saja kasusnya kepada lembaga yang akan menangani lebih lanjut disertai dengan bukti-bukti pelanggaran nya. (syaf)