TASLABNEWS, ASAHAN– Dianggap tidak netral dan terlibat dalam
politik praktis, Kabag PTPN IV Togu Manurung harus dicopot.
politik praktis, Kabag PTPN IV Togu Manurung harus dicopot.
Postingan Togu Manurung Kabag PTPN 4 |
Pasalnya akun facebook milik Togu Manurung selaku pegawai
BUMN di PTPN IV yang menduduki jabatan sebagai Kabag Pemasaran dan Pengolahan, Togu
menyatakan dukungannya atau keberpihakannya secara terang-terangan, mendukung
salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
BUMN di PTPN IV yang menduduki jabatan sebagai Kabag Pemasaran dan Pengolahan, Togu
menyatakan dukungannya atau keberpihakannya secara terang-terangan, mendukung
salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“YANG BELUM DAPAT UNDANGAN SURAT SUARA (C6) SUPAYA PRO AKTIF MEMINTA KE
KEPLING/CAMAT. SATU SUARA DAPAT MEMBAWA SUMUT KEARAH PERUBAHAN. SALAM DJOSS. NO
2” Terangnya didalam akun sosial media facebook miliknya pada tanggal 24 Juni
2018 pukul 23.44.
KEPLING/CAMAT. SATU SUARA DAPAT MEMBAWA SUMUT KEARAH PERUBAHAN. SALAM DJOSS. NO
2” Terangnya didalam akun sosial media facebook miliknya pada tanggal 24 Juni
2018 pukul 23.44.
Pernyataan dukungan ini bukan hanya sekali dilakukan oleh
Togu Manurung melalui akun facebooknya, mulai sejak tanggal 7 Januari 2017 dia
sudah memposting kiriman dukungan politik praktis ke salah satu pasangan calon.
Togu Manurung melalui akun facebooknya, mulai sejak tanggal 7 Januari 2017 dia
sudah memposting kiriman dukungan politik praktis ke salah satu pasangan calon.
Karena dianggap menyalahi aturan, postingan ini pun banyak
menuai cibiran dari berbagai kalangan, salah satunya tokoh muda di sumatera
utara Ali Yusuf Siregar mantan Sekjend HMI Pematangsiantar-Simalungun.
menuai cibiran dari berbagai kalangan, salah satunya tokoh muda di sumatera
utara Ali Yusuf Siregar mantan Sekjend HMI Pematangsiantar-Simalungun.
Ia mengatakan “Postingan itu tidak selayaknya dilakukan oleh
pengawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, karenakan sesuai ketentuan
Undang-Undang yang berlaku beliau itu harus bersikap netral dan tidak terlibat
dalam politik praksis” pungkasnya.
pengawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, karenakan sesuai ketentuan
Undang-Undang yang berlaku beliau itu harus bersikap netral dan tidak terlibat
dalam politik praksis” pungkasnya.
Dalam rangka menindak lanjuti hal ini, Ali Yusuf Siregar
akan menempuh jalur hukum, untuk memberikan efek jera.
akan menempuh jalur hukum, untuk memberikan efek jera.
“Saya sudah miliki seluruh barang buktinya, dan secepatnya
kita akan masukkan terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai wujud pelanggaran pilkada
namun akan kita tembuskan juga ke kementerian terkait agar segera diproses, dan
kita berharap agar ini menjadi efek jera” tutupnya.
kita akan masukkan terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai wujud pelanggaran pilkada
namun akan kita tembuskan juga ke kementerian terkait agar segera diproses, dan
kita berharap agar ini menjadi efek jera” tutupnya.
Sementara Togu Manurung Kabag Pemasaran dan Pengolahan PTPN
IV Medan ini yang coba dikonfirmasi wartawan tidak ada membalas konfirmasi.
(syaf/int)
IV Medan ini yang coba dikonfirmasi wartawan tidak ada membalas konfirmasi.
(syaf/int)