TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sampai hari Sabtu (23/6), masih banyak warga di Kota Tanjungbalai yang belum menerima formulir C6 sebagai undangan untuk memiliih dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Fotmulir C6 |
Padahal, sesuai dengan jadwal, formulir C.6 atau undangan untuk memilih tersebut sudah diterima masyarakat paling lambat tanggal 23 Juni 2018 atau tiga hari sebelum pelaksanaan Pilgubsu.
“Hingga saat ini, saya masih belum ada menerima undangan atau formulir C6 untuk memilih dalam Pilgubsu tanggal 27 Juni 2018 ini. Selain itu, tetangga saya juga banyak yang mengaku belum ada menerima undangan,” ujar Heryanto, salah seorang warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/6).
Hal senada juga diungkapkan Sitorus, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Katanya, bukan hanya dirinya saja, tetangganya pun masih belum ada yang menerima undangan untuk ikut memilih atau formulir C.6 tersebut.
“Bukan hanya saya saja, tetangga sayapun pada umumnya belum menerima formulir C.6 atau undangan untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara itu. Makanya, tetangga saya yang belum menerima formulir C.6, kemungkinan tidak akan datang nanti untuk memilih”, ujar Sitorus yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini.
Banyaknya warga yang belum menerima formulir C.6 tersebut juga tidak dipungkiri oleh Amrizal SE, Ketua KPU Kota Tanjungbalai saat dihubungi melalui sellularnya. Namun, dia beralasan, hal itu karena sampai saat ini petugas KPPS masih bekerja dilapangan dan semua yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan menerima formulir C.6 atau undangan untuk memilih.
“Sabar ya pak, KPPS kita sedang bekerja dilapangan, semua yang terdaftar di DPT akan menerima C6. Jikapun sampai dengan hari H tetap tidak dapat formulir C6 namun terdaftar dalam DPT, bisa ikut memilih di TPS terdekat dengan membawa KTP elektronik.
Bahkan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT-pun bisa ikut memilih di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya, cukup membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Catatan Sipil. Begitulah upaya KPU dalam menjamin tersalurkannya hak pilih dari masing-masing warga”, ujar Amrizal SE. (ign/syaf)