TASLABNEWS, ASAHAN– Ada yang aneh dalam keputusan yang dilakukan Panwas Asahan dalam pertemuan antara calon Gubsu nomor urut 2 Djoss dan para kades beserta anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (,APDESI) Asahan.
Jika di Kerawang 6 kades ditetapkan sebagai tersangka gara-gara berpose salam empat jari untuk pasangan cagub/cawagub Jabar Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, akan tetapi di Asahan, puluhan kades yang menghadiri pertemuan dan pidato Cagub nomor urut 2 Djoss hanya dianggap tidak profesional oleh Panwas Asahan.
Itu dikatakan Advokasi Eramas Angga Saputra, Minggu (17/6). Dimana Panwas Asahan dalam surat keputusannya menyatakan Ketua Apdesi Asahan Sujud Prayetno bersalah dan melakukan pelanggaran dan dianggap tidak profesional.
Sesuai surat keputusan Panwas Asahan nomor: 002/LP/PG/Kab/02.09/VI/2018 tanggal 10 Juni 2018. Dalam surat panwas itu disebutkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dalam klarifikasi, pembahasan rapat gabungan Gakkumdu, hasil kajian dan rapat pleno panwas kasus pertemuan Djoss dan para kades di kantor Apdesi dilaporkan oleh Suparman. Sedangkan laporan terhadap terlapor calon Gubsu Drs H Djarot Saiful Hidayat tidak ditindaklanjuti. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Dalam surat Panwas Asahan juga disebutkan, telah ditemukan pelanggaran lain yaitu perbuatan tidak profesional yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Asahan Sujud Prayetno.
https://www.taslabnews.com/2018/06/pengakuan-sujud-saya-tak-ada-undang-si.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/06/djarot-saya-ditelepon-anggota-apdesi.html?m=0
Bukan hanya itu, dalam surat itu direkomentasikan pada direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, karena adanya perbuatan tidak profesional yang dilakukan Ketua Apdesi Asahan berdasarkan pasal 24 huruf F undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Angga menambahkan, sementara fi Kerawang 6 kades yang hanya foto bersama cagub dinyatakan sebagai tersangka.
“Mereka kan tak sesuai asas netralitas dalam UU pemilihan. Ada juga surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Komisi ASN mengenai larangan dan imbauan untuk tidak melakukan, baik bentuk dan simbol kepada calon di pilkada,” ujar Angga.
Angga menerangkan aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ada unsur pidana bagi yang melanggar.
“Kami harapkan bagi ASN atau aparat desa untuk ikuti UU dan KASN. Kalau tidak, ada unsur pidana dalam Pasal 71 UU Pilkada,” ucap Angga.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, yang berbunyi:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, enam kepala desa di Karawang kompak berpose salam 4 jari, yang merupakan jargon pasangan Deddy-Dedi di Pilgub Jabar. Panwaslu Karawang sudah menepatkan keenam kades tersebut sebagai tersangka.
“Sejumlah bukti disita, termasuk pin dan baju pasangan nomor 4,” ujar Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat di kantornya, Jumat (30/3) lalu. (syaf)