TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personel Polres Tanjungbalai meringkus pengedar narkoba bernama Zainuddin alias Udin Alif (45).
|
Informasi diperoleh tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat merupakan warga Jalan DTM. Abdullah, Gang Tembaga , Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Tanjungbalai.
“Dia diringkus Petugas saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH SIK Melalui Kapolsek TBS AKP Rudy Candra, Sabtu (30/6).
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam rumah tersangka ada seorang laki-laki yang memiliki dan mengedar Narkotika jenis sabu dan ganja.
“Mendapat informasi tersebut AKP Suharmono selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Udin yang saat itu sedang duduk-duduk di dalam rumahnya,” ucapnya.
“Setelah dilakukan penangkapan, serta penggeledahan badan, pakaian dan penggeledahan rumahnya di temukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram, tepatnya pada selipan pinggang celana yang sengaja diletakan pada saat akan ditangkap,” tambahnya
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik assoy warna biru berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,56 gram, yang berada di atas meja di dalam rumah Udin Alif beserta barang bukti lainnya satu batang rokok merk Union yang sudah di campur diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,29 gram.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Udin Alif, ternyata didalam rumah itu sudah ada Guntur yang akan berbelanja sepaket sabu seharga Rp 70.000, dan uang tersebut sudah sempat diberikan kepada Udin. Berhubung karena Petugas Polsek TBS bersama anggota tiba, Narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi di berikannya pada Guntur. (Syaf/int)