TASLABNEWS, PALUTA- Dua ibu rumah tangga asal Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) diringkus personel Polres Madina karena nekat edarkan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka pengedar sabu di Paluta. |
Kedua tersangka yakni berinisial FS (29) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Paluta, dan TSS (28) warga Desa Gunung Tua Baru, Kecamatan Padang Bolak.
Informasi diperoleh, kedua tersangka diringkus di sebuah rumah yang terletak di kebun karet di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongona, Kabupaten Paluta, yang digunakan oleh kedua tersangka untuk menjual dan pengguna narkoba jenis sabu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban SH dengan dibantu opsnal Polsek Padang Bolak.
Dalam peggerebekan tersebut, selain meringkus dua wanita
polisi juga menyita barang bukti, 8 plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu sabu, 2 plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi sisa sabu, 2 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu, 1 kaca pirex yang masih berisi diduga sabu, 1 bong, 1 timbangan elektrik.
Selain itu polisi juga mengamankan 6 mancis, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 gunting, 3 pisau lipat, 2 plastik besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil yang kosong, 1 botol plastik tempat penyimpanan sabu, 1 baterai elektrik,1 plastik kecil cotton but dan 1 tas kain warna coklat
Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja pada wartawan mengatakan, personil Polres Sidempuan mendapat informasi dari masyarakat, di kebun karet di Desa Hutaimbaru yang mengatakan ada masyarakat, dilokasi penangkapan sedang menjual dan memakai narkoba jenis sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim opsnal melakukan penyelidikan ke tempat kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang perempuan yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu.
Kini kedua tersangka sedang menjalani peroses pemeriksaan. (syaf/int)