Tersangka pengedar ganja di Sidimpuan. |
Informasi diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang lelaki tampak gelisa. Merasa curiga dengan gerak-gerik lelaki yang akhirnya diketahui bernama Lukman tersebut, petugas pun langsung mengamankannya.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita dapati 3 bungkus kecil (amp) ganja kering dan uang senilai Rp63 ribu di kantong depan sebelah kanannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Cj Panjaitan kepada wartawan.
Kemudian, lanjut perwira pertama Polri ini, petugas pun melakukan penyisiran di areal tersebut. Alhasil, petugas kembali menemukan bungkusan plastik tak jauh dari warung tersebut.
“Setelah kita buka, bungkusan tersebut berisikan ganja. Dan saat kita tanya siapa pemilik barang haram itu, dia mengakuinya,” ucapnya.
Usai mengamankan barang bukti ganja tersebut, petugas pun akhirnya memboyong Lukman ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, Lukman pun akhirnya menceritakan dari mana dirinya mendapatkan barang haram tersebut.
“Dari pengakuannya, ganja itu dibelinya dari seseorang di Kabupaten Madina dengan harga Rp1 juta per kilogramnya. Yang mana, barang tersebut diantar langsung ke Sidimpuan,” tungkasnya.
Sementara itu, setelah ditimbang akhrinya diketahui ganja tersebut seberat 0,9 kilogram dengan rincian 1 bungkus besar seberat 100 gram. Kemudian, 86 Amp seberat 200 gram, dan 1 bungkus plastik yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 600 gram.
Atas perbuatannya tersebut, Lukman pun akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Padangsidimpuan. (syaf/int)