TASLABNEWS, TANJUNGBALAI,-Personil Polsek Tanjungbalai Selatan meringkus Gun alias IW (43) warga Desa Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang diduga sebagai bandar narkoba
Tersangka saat diamankan polisi. |
Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono mengatakan pihak berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari warga
“Tersangka ditangkap, Minggu (6/5) dini hari sekira pukul 03.00 Wib dikediamannya,” kata Suharmono.
Dari penangkapan tersebut kata Suharmono petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 33,06 gram, kaus kaki warna hitam serta handphone dari pelaku
“Pada saat dilakukan penggeledahan kita dapati diruang tamu tersangka sebuah kaus kaki dimana setelah dibuka, terlihat satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 33,06 gram,” ujar Suharmono.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk di proses lebih lanjut.” Kita masih lakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram itu dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika “tukas Suharmono (Ric/syaf)