Meski Surat Izin Penjualan Miras Sudah Mati 6 Tahun, Tetap Bisa Jualan
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tim gabungan dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai bersama Kesbangpol Sat Pol PP dan Unit Dua Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan monitoring terhadap peredaran minuman keras (miras) sejumlah hotel di Jalan Sudirman kawasan Kilometer 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (7/5).
Namun setibanya di Hotel Suranta Permai tim gabungan sempat dihadang oleh oknum Brigadir polisi berinisial BS yang bertugas di Pengamanan Internal atau Paminal Polres Tanjungbalai yang mengaku sebagai humas di hotel itu.
Kepada tim gabungan Brigadir BS mempertanyakan legalitas izin operasi monitoring tersebut.
Selain itu oknum Brigadir BS juga keberatan atas kehadiran wartawan sehingga terjadi cekcok mulut antara Brigadir BS dengan wartawan kerena merasa diintimidasi dan dilarang melakukan tugas peliputan.
Selanjutnya setelah pemilik Hotel datang, tim monitoring diperlihatkan surat izin dan hanya diperbolehkan masuk ke ruang resepsionis, sementara di ruangan lain seperti ruang Pup atau KTV tidak diperbolehkan dengan alasan belum waktunya dibuka.
Sementara itu Kepala Bidang Perdangang, Disperindag Kota Tanjungbalai, Dewi Yanti SH selaku Ketua tim monitoring saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak namun menurutnya dari hasil monitoring di hotel itu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB) hotel itu sudah mati di tahun 2012 lalu.
“Sebagai laporan hasil monitoring hari ini, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB) hotel itu sudah mati 6 tahun. Untuk minuman keras belum ada ditemukan dan monitoring akan tetap kita lanjutkan besok kebeberapa lokasi lainnya,” ujar Dewi
Terpisah Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai ketika dihubungi terkait adanya oknum anggota Polres Tanjungbalai yang bertugas dipengamanan internal atau paminal yang diduga melakukan pembekapan terhadap Hotel Suranta Permai, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Rekan rekan harap sabar sudah kita tindak lanjuti mohon waktunya,” ujar AKBP Irfan Rifai melalui Pesan Singkatnya.(Ric/syaf)