TASLABNEWS, ASAHAN– Ratusan Buruh di Asahan memperingatan hari buruh 1 Mei 2018 dengan aksi unjuk rasa.
Aksi buruh di Asahan pada peringatan hari buruh. |
Ratusan buruh kembali menuntut hak kesejahteraan yang selama ini dinilai masih jauh dari harapan.
Tergabung dalam Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Asahan, massa mengggelar orasi damainya di Alun-alun Rambate Rata Raya Kisaran, dengan tertib dan damai.
Satu per satu secara bergantian perwakilan buruh menyampaikan keluhannya meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.
Azis, Koordinator aksi buruh mengatakan, hari buruh Internasional harus disikapi bijak dan dijadikan sebagai momentum untuk berjuang merebut hak para buruh sampai pada puncaknya melahirkan kebijakan yang berpihak pada buruh secara universal.
“Walaupun sampai hari ini praktik memanusiakan manusia bagi buruh masih jauh dari harapan. Bukti kesewenang-wenangan para buruh masih dirasakan seperti pembagian jam kerja yaitu 8 jam bekerja, 8 jam istirahat dan 8 jam bersosial,” ujarnya.
Di Indonesia, sambungnya, 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional yang merupakan buah perjuangan buruh Indonesia. Namun perjuangan itu harus tetap dijaga dan dilanjutkan. Sebab para pemodal (kapitalis) atas nama kepentingan (investasi) memiliki banyak cara untuk menjerat ataupun mengkebiri hak pekerja.
Salah seorang perwakilan buruh juga sempat menyoroti kasus rekan mereka di PT Varem Sawit Cemerlang. Di mana pengusaha secara terang-terangan melanggar hukum dengan memberikan upah di bawah ketentuan termasuk upah lembur, pemberangusan sertifikat sampai persoalan izin usaha dan limbah masyarakat.
“Bahkan sikap arogansi juga ditunjukkan dengan tidak pedulinya wakil rakyat dan legislatif di pemerintahan dengan tidak ikut memperjuangkan hak buruh,” ujar salah seorang massa dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, ratusan buruh di Asahan meminta delapan hak mereka kepada pemerintah di antaranya meminta dibentuknya undang-undang buruh, cabut PHK sepihak, cabut Permen No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, selesaikan persoalan buruh di PT VCS, laksanakan Permenaker no 1 tahun 2017 tentang struktur skala upah di Asahan.
Aksi damai para buruh mendapatkan pengawalan yang ketat dari kepolisian. Mereka juga menggelar longmarch dan melakukan aksi damai dengan tertib sampai aksi selesai berlangsung lancar. (dhan/syaf)