Keterangan pers kasus Kadis PMPT Palas. |
“Atas perbuatan yang dilakukannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (30/5).
Toga menyebutkan, dalam pemeriksaan penyidik yang bersangkutan mengaku dana pungli yang dilakukannya terhadap PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) untuk kepentingan pribadinya.
“Pengakuan tersangka, uangnya untuk yang bersangkutan. Tetapi masih kita minta keterangan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Diutarakan Toga, apa yang dilakukan tersangka merupakan murni tindakan pemerasan untuk mengeluarkan izin yang diurus bertele-tele dan memakan waktu lama.
“Padahal seharusnya ngurus izin itu gratis. Tidak ada dikenakan biaya, sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Meski begitu, Toga mengaku kasus pungli ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut dari kepolisian. Sebab menurut Toga, kemungkinan masih ada korban lain, sehingga ia meminta agar pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan di dinas tersebut agar segera melaporkannya ke Polda Sumut.
“Kami masih dalami berapa banyak izin yang sudah diurus. Kalau ada korban lain kita minta agar melapor. Kalau terjadi pemerasan kita siap tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka AH saat ditanyai mengenai perbuatan yang dilakukannya hanya bisa diam tertunduk. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.
“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.
Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Ia memilih diam. (syaf.int)