TASLABNEWS, ASAHAN– Seketaris Daerah Kabupaten Asahan Taufik ZA harap kades se Asahan tidak gunakan tambang ilegal untuk perealisasian fisik pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa 2018.
(Muhammad yunus/taslabnews.com)
Sekda Asahan Taufik ZA depan Gedung Olah Raga (GOR) Kisaran belum lama ini, Kamis (17/5). |
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan di depan Gedung Olah Raga (GOR) Kisaran belum lama ini, Kamis (17/5).
Menurut Taufik Pemdes bisa dianggap penadah barang ilegal bila membeli material bangunan dari tambang yang tak memiliki izin resmi .
“Pemdes jangan beli tambang yang Ilegal untuk perealisasian fisik infrastruktur pembangunan di desa jika hal itu dilakukan Pemdes bisa disebut penadah barang Ilegal, Bapemas Asahan harus memberi jalan keluar terkait permasalahan itu,”ujar Taufik.
Sementara itu Dolly Simbolon selaku peraktisi peduli Asahan menyebutkan , jika mengacu pada Kitab Undang Undang Pidana (KUHP) penerima barang ilegal bisa di jerat dengan UU pidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Dolly.
Pantauan Taslabnews.com maraknya penambang pasir yang diduga ilegal terkesan tak tersentuh pihak penegak hukum di sepanjang sungai yang melintasi Kecamatan Buntu Pane, Kacamatanya Sei Dadap, Kecamatan Kisaran Timur, Kacamatan Rahunig dan Kecamatan Bandar Pulau.
Maraknya tambang galuan C ilegal di Asahan ini memicu tidak takutnya pemdes untuk tidak mengusahakan tambang pasir yang memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi .
i
Informasi di himpun perealisasan DD sudah berlangsung sejak TA 2015, 2016,2017, dugaan menggunakan tambang pasir ilegal diperkuat dengan sejumlah kerjasama pihak pemdes dengan penyedia material bangunan (Panglong) yang berada di setiap desa. (nus/ifin/syaf)