TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tanjungbalai tentang penyampaian kesimpulan dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017 dinilai telah mencedarai hari rakyat Kota Tanjungbalai.
(Ignatius siagian/taslabnews.com)
Suasana rapat paripurna istimewa DPRD tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017. |
Alasannya, selain pembahasan yang dilakukan terburu-buru karena telah lewat dari batas waktu yang ditetapkan undang-undang, rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi dilaksanakan setelah terbitnya Surat Pemberitahuan dari Pemko Tanjungbalai bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dianggap telah diterima tanpa rekomendasi dari DPRD.
“Rapat Paripurna Istimewa yang digelar oleh DPRD Kota Tanjungbalai tentang penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017 baru-baru ini, sangat kita sesalkan. Selain cacat hukum karena dilaksanakan setelah terbitnya Surat Pemberitahuan dari Walikota Tanjungbalai yang menyatakan LKPJ 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD, rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi tersebut juga telah mencederai hati rakyat khusunya masyarakat di Kota Tanjungbalai ini”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Selasa (29/5).
Menurut Jaringan Sihotang, alasan Walikota Tanjungbalai menerbitkan Surat Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang pemberitahuan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD sangat jelas, yakni karena sudah lebih dari 30 hari sejak disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, LKPJ tersebut tidak dibahas oleh DPRD terhitung sejak tanggal 11 April 2018. Maka, imbuhnya, dengan terbitnya Surat Pemberitahuan tersebut, tidak ada lagi pembahasan terkait dengan LKPJ dimaksud termasuk rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi.
Hal senada juga diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Katanya, rapat paripurna isitimewa DPRD tentang penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017 itu adalah cacat hukum dan sangat mencederai hati rakyat.
“Dengan terbitnya Surat Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018 tersebut, seharusnya DPRD Kota Tanjungbalai menggelar terkait dengan terbitnya surat tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Nyatanya, DPRD tetap membahas dan menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ yang sebelumnya telah dinyatakan diterima tanpa rekomendasi dari DPRD akibat tidak dibahas oleh DPRD,” ujar Nursyahruddin SE.
Menurut kedua penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, rapat paripurna istimewa yang yang dilakukan oleh DPRD Kota Tanjungbalai pada hari Senin (28/5) lalu bukanlah representasi dari masyarakat Tanjungbalai. Katanya, sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD itu memperjuangkan suara rakyat bukan sebaliknya yakni justru mengkebiri kedaulatan rakyat.
Seperti diketahui, pada hari Senin (28/5) lalu, DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara telah menggelar rapat paripurna istimewa tentang penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017. Rapat paripurna istimewa tersebut dituding cacat hukum dan telah mencedarai hati masyarakat Kota Tanjungbalai karena dilaksanakan setelah Walikota Tanjungbalai menerbitkan Surat Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018, perihal pemberitahuan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD karena sudah lebih dari 30 hari tidak dibahas oleh DPRD terhitung sejak LKPJ disampaikan ke DPRD melalui rapat paripurna pada tanggal 11 April 2018 lalu.
Ironisnya, saat digelar rapat paripurna istimewa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 lalu, hanya Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH saja yang tidak hadir, sementara Wakil Walikota Drs H Ismail, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Abdi Nusa, unsur Muspida serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se Pemko Tanjungbalai terlihat hadir. (ign/syaf)