TASLABNEWS, ASAHAN– Seorang tersangka pengedar narkoba Danil
Irawan (31) diringkus di pinggir sungai Silau Asahan, Selasa (22/5) sekira
pukul 17.00 wib.
Irawan (31) diringkus di pinggir sungai Silau Asahan, Selasa (22/5) sekira
pukul 17.00 wib.
Tersangka pengedar narkoba di Asahan yang diringkus polisi saat berada di pinggir sungai |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Panglima Polem Ujung, Gang
Mushola Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan, dari
tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram yang
dikemas dalam kantong plastik klip transparan sebanyak 3 kantong berukuran
sedang. Saat tersangka Danil berada di pinggir Sungai Sei Silau.
Mushola Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan, dari
tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram yang
dikemas dalam kantong plastik klip transparan sebanyak 3 kantong berukuran
sedang. Saat tersangka Danil berada di pinggir Sungai Sei Silau.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Rabu
(23/5) membenarkan personel opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan
terhadap tersangka di pinggir Sungai Sei Silau tepatnya di Jalan
Panglima Polem Ujung sebagai pengedar narkoba.
(23/5) membenarkan personel opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan
terhadap tersangka di pinggir Sungai Sei Silau tepatnya di Jalan
Panglima Polem Ujung sebagai pengedar narkoba.
Lebih lanjut AKP Wilson Siregar mengatakan dari hasil
penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 3 kantong plastik klip
transparan berisikan butiran kristal warna bening yang ditengarai narkotika
jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 10,12 gram, 23 lembar
plastik klip dalam keadaan kosong tidak berisi, 2 buah pipet terbuat dari
plastik yang dimasukan kedalam dompet bertuliskan Animob serta uang kontan
sebesar Rp80 ribu ditengarai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 3 kantong plastik klip
transparan berisikan butiran kristal warna bening yang ditengarai narkotika
jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 10,12 gram, 23 lembar
plastik klip dalam keadaan kosong tidak berisi, 2 buah pipet terbuat dari
plastik yang dimasukan kedalam dompet bertuliskan Animob serta uang kontan
sebesar Rp80 ribu ditengarai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut atas dasar adanya informasi masyarakat
yang menginformasikan bahwasanya sering terjadi transaksi narkoba di pinggir
sungai Sei Silau tepatnya di jalan Panglima Polem Ujung mendapatkan informasi
tersebut opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan lidik dan penagkapan
terhadap tersangka dimaksud.
yang menginformasikan bahwasanya sering terjadi transaksi narkoba di pinggir
sungai Sei Silau tepatnya di jalan Panglima Polem Ujung mendapatkan informasi
tersebut opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan lidik dan penagkapan
terhadap tersangka dimaksud.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka di dapat keterangan
bahwasanya tersangka sudah sering kali melakukan transaksi narkoba dipinggir
sungai tersebut guna menghindari pihak kepolisian, dan tersangka juga mengakui
bahwasanya barang narkotika jenis sabhu tersebut didapatnya dari seorang lelaki
yang berada di Bagan Asahan, dan guna pengembangan perkara tersebut opsnal
Sat.Res Narkoba saat ini sedang memburu pemasok narkotika tersebut.
bahwasanya tersangka sudah sering kali melakukan transaksi narkoba dipinggir
sungai tersebut guna menghindari pihak kepolisian, dan tersangka juga mengakui
bahwasanya barang narkotika jenis sabhu tersebut didapatnya dari seorang lelaki
yang berada di Bagan Asahan, dan guna pengembangan perkara tersebut opsnal
Sat.Res Narkoba saat ini sedang memburu pemasok narkotika tersebut.
Tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Polisi
Polres Asahan , guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (nus/syaf)
Polres Asahan , guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (nus/syaf)