TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Maraknya penyalahgunaan mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sudah bukan rahasia umum lagi dan telah lama menjadi sorotan elemen masyarakat. Dan penyalahgunaan pemakaian mobil dinas tersebut dipermudah lagi dengan bebasnya mobil dinas menggunakan plat warna hitam untuk nomor polisi (BK) mobil dinasnya, bukannya memakai plat warna merah sebagaimana mestinya.
Mobil dinas |
“Sudah saatnya ada ketegasan terhadap setiap pemakaian mobil dinas milik Pemko Tanjungbalai ini. Soalnya, saat ini banyak mobil dinas yang memakai plat nomor polisinya warna hitam, seharusnya adalah warna merah. Kondisi ini diperburuk lagi dengan bebasnya mobil dinas menggunakan kaca gelap yang tidak tembus pandang.
Akibatnya, banyak pemakai mobil dinas yang menyalahgunakan mobil dinas yang dipercayakan pemerintah untuk dipakainya. Untuk menghindarinya, sudah saatnya Pemko Tanjungbalai menerbitkan larangan pemakaian plat hitam dan kaca gelap pada setiap mobil dinas yang nota bene adalah milik Pemko Tanjungbalai yang dibeli dari uang rakyat”, ujar Leiden Butar-Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Minggu (6/5).
Menurut Leiden Butar-Butar SE, selama menjadi aset Pemko Tanjungbalai, maka pemakaian mobil dinas harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemko Tanjungbalai. Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian juga harus proaktif dalam menertibkan setiap kenderaan maupun mobil dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, penyalahgunaan dalam pemakaian kenderaan atau mobil dinas dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
“Kita sudah lama menyoroti bebasnya pemakaian mobil dinas milik Pemko Tanjungbalai dengan nomor polisi plat hitam dan kaca gelap. Akibatnya, tidak saja menimbulkan maraknya penyalahgunaan, mobil dinas juga banyak yang dikuasai oleh pihak swasta atau non aparatur pemerintah”, ujar Taufik Hidayat.
Menurut kedua sumber ini, larangan terhadap mobil dinas memakai plat hitam dan kaca gelap tersebut sangat penting untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat terhadap Pemko Tanjungbalai. Selain itu, larangan tersebut juga sekaligus akan menjawab dugaan yang menyatakan, bahwa mobil dinas milik Pemko Tanjungbalai sering digunakan untuk pengangkutan barang ilegal dari dan ke Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)