TASLABNEWS,ASAHAN-Pembangunan pabrik aspal di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran- Air Teluk Kabupaten Asahan, diduga tidak mempunyai izin.
Lokasi pabrik aspal di Air Teluk Asahan. |
Kepala Desa Air Teluk Kiri Suparlik kepada taslabnews, Kamis (31/5) menyayangkan sikap arogansi dan tidak tranparannya pengusaha.
“Segala bentuk izin tidak melalui Pemdes melainkan kepada pihak kecamatan langsung. Kita hanya dilibatkan terkait izin HO , terkait izin UKL dan UPL berdurinya pebrik kita tidak pernah dilibatkan,” kata Suparlik.
Terpisah ketua umum Gowa Sumut Sastriawan Guntur Zass mengatakan, pembangunan tembok (pagar) dan bangunan pabrik dan bangunan kantor tampak mulai rampung, namun tak satu pun plang izin mendirikan bangunan tampak di kawasan pabrik dan bangunan pagar.
Selain itu sejumlah pekerja proyek dikawasan itu tanpa menggunakan standar pekerja proyek yang tergolong besar di pabrik yang memiliki luas sekira 10 hektae di kawasan itu.
“Jika mengacu pada acuan Perbub kegiatan itu dianggap melanggar (Ilegal),” kata Guntur. (Cr1/nus/syaf)