TASLABNEWS, MEDAN– MASA observasi kejiwaan mantan Kasat
Reskrim Polres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Kompol Fahrizal,
tersangka penembak adik iparnya, Jumingan, hingga tewas di Rumah Sakit Jiwa
(RSJ) diperpanjang.
Reskrim Polres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Kompol Fahrizal,
tersangka penembak adik iparnya, Jumingan, hingga tewas di Rumah Sakit Jiwa
(RSJ) diperpanjang.
Kompol Fahrizal |
Perpanjangan dilakukan atas permintaan dokter RSJ Prof dr
M Ildrem, yang merawat mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
M Ildrem, yang merawat mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
“Ya (Kompol Fahrizal) masih diobservasi di sana (RS Jiwa) atas
permintaan dokter,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja,
Kamis (3/5).
permintaan dokter,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja,
Kamis (3/5).
Tatan mengaku belum mengetahui batas waktu masa observasi
itu.
itu.
“Itu nanti bergantung koordinasi antara penyidik dengan
tim dokter,” ujarnya.
tim dokter,” ujarnya.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini pun tidak mengetahui
sejauh mana hasil observasi yang telah dilakukan. “Kita belum tahu hasilnya,”
aku dia.
sejauh mana hasil observasi yang telah dilakukan. “Kita belum tahu hasilnya,”
aku dia.
BACA BERITA TERKAIT:
Fahrizal mulai dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr
M Ildrem, Medan
sejak Senin (15/4). Dia menjalani serangkaian observasi di sana. Selain untuk kepentingan penyidikan,
mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu juga dikhawatirkan menyakiti diri
sendiri selama dalam tahanan.
M Ildrem, Medan
sejak Senin (15/4). Dia menjalani serangkaian observasi di sana. Selain untuk kepentingan penyidikan,
mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu juga dikhawatirkan menyakiti diri
sendiri selama dalam tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal disangka
menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Motif penembakan itu
masih misterius.
menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Motif penembakan itu
masih misterius.
Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia
menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai
tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. (syaf/int)
menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai
tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. (syaf/int)