Saiful warga Tanjungbalai yang menjadi tersangka narkoba saat di kantor polisi. |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, AKP Suharmono SH, Sabtu (5/5) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“TKP penangkapannya di Gang Malaka, Lingkungan VI, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tersangka pada saat itu sedang duduk disebuah pondok,” sebut Suharmono.
Sebelum penangkapan, petugas melihat Saiful sedang duduk sambil menyedot asap sabu menggunakan seperangkat alat hisap atau bong di dalam pondok tersebut. Bersamaan itu pula, polisi langsung menggrebek dan meringkus Saiful.
Selanjutnya tersangka dan barangbukti diboyong ke TKP Mapolsek Tanjungbalai Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barangbukti yang disita dari tersangka MSB berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,45 gram, 1 batang kaca pyrex, 1 batang pipet transparan yg ujungnya runcing dan 1 buah alat hisap sabu. (syaf/int)