TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Kedapatan memiliki sabu S Marpaung (40) seorang penarik becak bermotor diringkus
personel Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Teratai, Lingkungan VI,
Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Penarik becak di Tanjungbalai tersangka pemilik narkoba saat di kantor polisi. |
Tersangka diringkus saat lagi duduk-duduk di samping rumah warga di Jalan
Jendral Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota
Tanjungbalai, Selasa (1/5).
Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba Polres
Tanjungbalai, AKP Adi Haryono didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai
Iptu Djumadi mengatakan penangkapan tersangka yang akrab disapa Iyan itu
berdasarkan informasi.
“Selanjutnya personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan,
penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada,
personil Sat Res Narkoba menemukan satu bungkusan plastik asoy warna hitam
berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu,”
terang Iptu Djumadi, Rabu (2/5/2018).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Handphone milik tersangka,
tepatnya di balik batre HP ditemukan lagi satu bungkus plastik klip transparan
berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti menjadi dua
bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,57 gram,” lanjutnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari seorang
laki-laki, yang akrab disapa Bandit.
“Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan
pencarian dan penggerebegan terhadap rumah Bandit, namun Bandit tidak berhasil
ditemukan di rumahnya,” pungkasnya. (ric/syaf)