TASLABNEWS, ASAHAN–Gara-gara tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan Pasar Pagi di jalan Tamban Lingkungan 2, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat dihentikan tim Satpol PP Kabupaten Asahan, Selasa (8/5).
Pegawai Satpol PP Asahan saat menghentikan pembangunan pasar pagi. |
Selain itu pembangunan pasar itu juga tidak memiliki amdal, dampak sosial ekonomi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta perpakiran dari Dishub Asahan.
“Tindakan ini kami lakukan dari hasil laporan Lurah Bunut Barat Dedi Indra Manurung, pembangunan pasar pagi ini tidak memiliki izin dari instansi terkait,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Pemkab Asahan Rosmita Hasibuan kepada wartawan.
Ditegaskanya, sanksi bisa dilakukan adalah upaya paksa pembongkaran dan pidana karena melanggar peraturan daerah. Namun saat penyetopan pembangunan pasar pagi tersebut, Satpol PP baru menyampaikan teguran untuk menghentikan pembangunan sementara dan segera mengurus perizinannya. (nus/syaf)