Sepsnduk melengserkan Walikota Siantar Hefriansyah. |
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Siantar, Tongam Pangaribuan, Rabu (16/5) mengakui rencana pembentukan Pansus dimaksud.
“Hasil rapat Komisi I DPRD Kota Siantar yang juga dihadiri tim ahli kita untuk kita mintai pendapat, memutuskan merekomendasi kepada Pimpinan DPRD segera membentuk Pansus,” katanya.
Usulan Komisi I itu, sudah diteruskan ke Pimpinan DPRD secara resmi melalui surat yang langsung dimasukkan setelah seluruh anggota Komisi I yang diketuai Hotman Kamaludin Manik menggelar rapat.
“Surat sudah langsung kita layangkan ke Pimpinan DPRD untuk pembentukan Pansus tersebut,” terangnya.
Ditanya secara detail soal nama Pansus dimaksud, apakah Pansus Pemakzulan atau Pansus Penistaan Suku, Tongam menyebut, itu nanti ditegaskan setelah Pansus bersidang.
“Yang penting Pansus dibentuk dulu, lalu akan diputuskan apakah DPRD menggunakan hak angket atau hak interpelasi guna menguak dugaan penistaan suku,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea dihubungi terpisah membenarkan dia sudah menerima surat usulan atau rekomendasi Komisi I untuk pembentukan Pansus.
Hanya saja dia mengingatkan, rekomendasi itu tak serta merta langsung menjadi dasar bagi DPRD membentuk Pansus. Ada mekanisme dan serangkaian langkah dilakukan pihaknya merespons surat rekomendasi Komisi I tersebut.
Marulitua menyebut, setelah surat tersebut diterima, kemudian disampaikan ke seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Siantar. Diundang rapat dan diberitahu tentang adanya usulan pembentukan Pansus.
“Tadi saya sudah mengundang seluruh fraksi di DPRD. Mereka saya beritahu soal usulan Komisi I membentuk Pansus,” terangnya.
Setelah itu disampaikan, seluruh fraksi bersikap. Dan jika tak ada yang setuju dengan usulan itu, maka pembentukan Pansus tak bisa dilanjutkan.
Sebaliknya, pembentukan Pansus baru bisa dilaksanakan jika ada minimal 5 orang anggota DPRD dari minimal 2 fraksi mengusulkan pembentukan Pansus. Selanjutnya Pimpinan DPRD membawa usulan itu ke rapat badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan rapat paripurna pembentukan Pansus.
“Jadi harus ada minimal 5 orang anggota DPRD dari minimal 2 fraksi mengusulkan, baru bisa di-bamus-kan dan diagendakan rapat paripurna pembentukan Pansus,” terang Marulitua.
Dikatakan Marulitua, dalam rapat paripurna yang direncanakan 25 Mei 2018 mendatang, dengan catatan ada minimal 5 anggota DPRD pengusul Pansus, akan diputuskan kemudian apakah seluruh anggota DPRD setuju pembentukan Pansus.
“Dalam forum rapat paripurna kemudian ditanya seluruh dewan, apakah mereka setuju dibentuk Pansus, setelah sebelumnya meminta penjelasan ke-5 orang pengusul Pansus. Jika forum paripurna setuju, maka dibentuk lah Pansus,” terangnya, menjelaskan soal mekanisma pembentukan Pansus.
Dia lalu mengingatkan, Pansus yang dibentuk juga nanti yang menentukan apakah Walikota Hefriansyah dimakzulkan atau tidak, setelah Pansus melakukan serangkaian penyelidikan atau pemeriksaan atas tuduhan penisataan suku Simalungun yang dituduhkan selama ini oleh warga etnis Simalungun. (syaf/int)