TASLABNEWS, MEDAN– Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial TPH, Jumat (11/5) ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan karena merusak Alquran di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Medan.
Brigadir TPH oknum polisi yang merusak dan mengoyak Alquran (baju kaos hitam) saat diperiksa. |
“Ya benar anggota kita ada yang melakukan pengerusakan Alquran saat berada di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik. Saat ini dia sudah ditahan,” ungkap Dadang.
Dadang menuturkan Polrestabes Medan tetap melakukan tidakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Semuanya sama di mata hukum.
“Ini bentuk penegakkan hukum. Baik warga sipil maupun personil kepolisian yang melakukan kesalahan tetap kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Disinggung mengenai mengapa TPH nekat merusak Alquran, Dadang mengaku kalau anggotanya itu mendapat bisikan ghaib. Bahkan, TPH selama ini mengalami sakit kejiwaan.
“Itu, dia bilang mendapatkan bisikan ghaib. Ternyata juga TPH mengalami sakit kejiwaan dan tengah dalam proses penyembuhan,” akunya sembari menuturkan rekap medis THP sudah diterima penyidik.
Dadang menambahkan dalam kasus penistaan kitab suci sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memperkeruh kondisi keamanan Kota Medan yang kondusif.
“Intinya TPH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah baik itu sipil maupun anggota Polri harus diberikan tindakan tegas,” sebutnya.
Diketahui, aksi TPH yang merusak Alquran di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik terkuak setelah pihak nazir masjid melihat rekaman closed circuit television (CCTV) lalu memostingnya di media sosial Facebook. (syaf/int)