mengeluarkan kebijakan melarang tahanan Polres dititipkan ke Cabang Rutan.
Tahanan yang kabur dari Lapas Labuhanbilik |
“Ini merupakan salah satu evaluasi yang kita lakukan. Saya perintahkan
Kacabrutan Labuhan Bilik tidak menerima tahanan dari Polres,” tegas
Kadivpas Ermawan Yulianto, Jumat (4/5).
Ermawan mengatakan seharusnya tahanan Polres ditempatkan di Lapas bukan di
Cabang Rutan. Bahkan katanya jarak antara Polres Labuhanbatu dengan Cabrutan
Labuhan Bilik sangat jauh sehingga penempatan itu juga dinilai tidak efisien.
“Apa maksudnya dikirim kesana? Disana juga over kapasitas. Jadi yang jelaa
Labuhan Bilik itu peruntukannya untuk tahanan Polsek setempat. Untuk
menampung tahanan Polsek setempat,” urainya.
Kebijakan ini berlaku untuk semua Cabang Rutan yang berada di wilayah kerja
Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Perintah saya tolak, tegas saya perintahkan tolak. Tidak ada lagi dari
Polres Labuhanbatu ditempatkan di cabang rutan , tidak ada lagi. Masaan
kasus-kasus yang berat ditempatkan di rutan yang kecil. SDM kita juga
kurang,” ujarnya.
Kepada para Kacabrutan, Ermawan juga sudah menegaskan harus berani melakukan
penolakan. karena porsi Cabrutan itu Polsek bukan Polres.
“Kecuali Kacabrutan yang daerahnya sudah dimekarkan ini lain. Seperti
Pangururan yang sudah jadi kabupaten. Apa boleh buat disana masih
Cabrutan. Di Paluta juga masi Cabrutan tapi karena sudah pemekaran jadi
kabupaten apa boleh buat,” jelas Ermawan.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 orang tahanan Cabang Rutan Labuhan Bilik,
Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, melarikan diri, Jumat, 13 April 2018,
dini hari. Para tahanan kabur dengan menjebol
teralis besi dan atap sel penjara.
Belasan orang itu melarikan diri dengan cara membengkokkan terali besi.
Kemudian mereka menjebol atap dan memanfaatkan kayu untuk jembatan yang
diarahkan ke tembok lalu para narapidana melarikan diri. (syaf/int)