Tersangka pengedar sabu di Sidimpuan saat ditangkap polisi. |
Penangkapan terhadap Andi berdasarkan laporan yang diterima petugas dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sibolga, KM 3 Unte Manis Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Dari laporan tersebut, petugas terjun ke lokasi guna mengecek laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang tengah berdiri sendirian di tepi jalan. Oleh petugas, lelaki yang akhirnya diketahui bernama Irwandi Hakim Siregar tersebut didatangi petugas.
Merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan. Disaat itulah, petugas menemukan satu paket sabu dikantong celananya.
“Setelah kita temui 1 paket sabu tersebut, kita pun mengintrogasinya sebelum akhirnya melakukan pengembangan ke kediamannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Cj Panjaitan.
Kala penggeledahan di kediaman Andi, petugas kembali menemukan 3 paket barkoba jenis sabu dan 2 buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis genja kering. Tidak hanya itu, dalam penggeledahan itu juga petugas berhasil menemukan 1 unit timbangan eliktrik dan 1 butir pil ekstasi berbentuk kapsul.
“Usai menemukan barang haram tersebut, kita pun memboyong tersangka ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut. Dan setelah kita timbang, sabu tersebut seberat 3,62 gram. Sementara ganjanya dengan berat 8,86 gram,” ucapnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas pun akhirnya menguak asal muasal narkoba milik tersangka. Dari pengakuannya, Andi mengatakan narkoba tersebut didatanginya dari Sumbar.
“Dari pengakuannya, barang tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar yang ada di Sumbar. Dimana, tersangka membeli barang dengan cara pembayaran duluan yang akhirnya barang dikirim melalui ekspedisi,” beber Panjaiatan.
Panjaitan juga mengatakan, Andi merupakan residivis kasus narkoba. Dimana, pada tahun 2006 lalu, dirinya pernah dibekuk petugas atas peredaran narkoba jenis ganja.
“Dia ini residivis. Dari pengakuannya, dia perna ditangkap kasus peredaran ganja di Padang pada tahun 2006 dan bebas pada tahun 2009 lalu,” tukasnya. (syaf/int)