TASLABNEWS, KISARAN- Anggota Satnarkoba Polres Asahan meringkus satu orang pengedar 20 butir pil ekstasi dari Simpang Siranggo, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Selasa (8/5) sekira pukul 11.00 WIB.
Warga Labura tersangka pengedar ekstasi di Asahan yang diringkus polisi. |
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui Group MPA menyebutkan, awalnya Sabtu (5/5) Anggota Satnarkoba Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap tersangka Jauhari Siregar dan rekannya Kurnia Ananda warga Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Asahan dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi.
Hasil interogasi dari tersangka Jauhari Siregar, tersangka mengakui bahwa 30 butir pil ekstasi tersebut diperolehnya dari Irwansyah Tanjung alias Iwan (40) warga Simpang Siringgong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labura untuk dijual di daerah Kisaran.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pihak Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya pelaku Irwansyah Tanjung berhasil dibekuk di tepi jalan Simpang Siranggong Desa Damuli dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi dalam plastik klip, dengan berat 6,12 gram (bruto), 1 unit handphone lipat merek Samsung dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, Iwan mengakui bahwa 30 butir pil ekstasi tersebut ia jual bersama Jauhari Siregar.
“Selain itu, tersangka mengakui mendapat 20 butir pil ekstasi dari rekanya yang saat ini masih DPO,” terang Kapolres. (nus/syaf)