TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Kepala Lingkungan (Kepling) V
Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai mendapat
kritikan dari warga. Pasalnya, oknum tersebut diduga memperjualbelikan Bantuan
Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) milik warga penerima manfaat Program
Keluarga Harapan (PKH).
Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai mendapat
kritikan dari warga. Pasalnya, oknum tersebut diduga memperjualbelikan Bantuan
Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) milik warga penerima manfaat Program
Keluarga Harapan (PKH).
Warga penerima rasta di Tanjungbalai |
Maryati (38) salah satu penerima Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) program PKH warga Jalan Sei Sampean Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa
Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menjelaskan tidak mendapat Bansos
Rastra padahal mereka sudah menjadi anggota penerima manfaat program PKH.
(KPM) program PKH warga Jalan Sei Sampean Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa
Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menjelaskan tidak mendapat Bansos
Rastra padahal mereka sudah menjadi anggota penerima manfaat program PKH.
“Sejak 2016 lalu saya sudah mendapat bantuan Raskin,
kemudian tahun 2017 dioper ke beras Madani. Dan tahun 2018 ini sama sekali
tidak mendapat bantuan beras lagi. Ditanya Kepling katanya sudah tidak ada lagi
bantuan beras. Padahal saya anggota program PKH sudah satu tahun,” sebut
Maryati didampingi Eka Syahputra (45) suaminya, Jumat (4/5).
kemudian tahun 2017 dioper ke beras Madani. Dan tahun 2018 ini sama sekali
tidak mendapat bantuan beras lagi. Ditanya Kepling katanya sudah tidak ada lagi
bantuan beras. Padahal saya anggota program PKH sudah satu tahun,” sebut
Maryati didampingi Eka Syahputra (45) suaminya, Jumat (4/5).
Lantaran kondisilah suami istri ini menduga bantuan beras
itu dihentikan diduga karena tidak mendukungnya sewaktu pemilihan Kepling di
Tanjungbalai baru baru ini. Sehingga Bansos Rastra miliknya itu
diperjualbelikan ke warga lainnya. Padahal dikatakannya, sesuai peraturan
pemerintah seharusnya setiap warga penerima bantuan PKH wajib juga sebagai
penerima manfaat Bansos Rastra.
itu dihentikan diduga karena tidak mendukungnya sewaktu pemilihan Kepling di
Tanjungbalai baru baru ini. Sehingga Bansos Rastra miliknya itu
diperjualbelikan ke warga lainnya. Padahal dikatakannya, sesuai peraturan
pemerintah seharusnya setiap warga penerima bantuan PKH wajib juga sebagai
penerima manfaat Bansos Rastra.
Maryati semakin kesal karena sebelumnya, Lurah Muara Sentosa
melalui Kasi PMK, B Tanoto mengatakan bahwa bantuan beras bagi warga tidak
diperjualbelikan, namun dialihkan ke warga lainnya atas kebijaksanaan Kepling.
Menurut Kepling, kata Lurah beberapa hari lalu bantuan beras itu dialihkan
karena warga itu tidak berdomisili di sini lagi.
melalui Kasi PMK, B Tanoto mengatakan bahwa bantuan beras bagi warga tidak
diperjualbelikan, namun dialihkan ke warga lainnya atas kebijaksanaan Kepling.
Menurut Kepling, kata Lurah beberapa hari lalu bantuan beras itu dialihkan
karena warga itu tidak berdomisili di sini lagi.
“Kami tidak pindah, kami hanya sementara di rumah orang tua.
Berhubung orang tua lagi sakit ditambah lagi rumah yang kami sewa lagi dibolo
(diperbaiki), ” ucap Eka dengan kesal karena dituduh pindah domisili.
Berhubung orang tua lagi sakit ditambah lagi rumah yang kami sewa lagi dibolo
(diperbaiki), ” ucap Eka dengan kesal karena dituduh pindah domisili.
Sementara itu, R Silaban, Aktivis Kota Tanjungbalai
menambahkan kasus ini sudah melanggar Surat Keputusan Mendagri No 511.1/9087/SJ
Tentang pelaksanaan program Rastra dan BNPT 2018, dimana mulai bulan Januari
Subsidi Rastra diubah menjadi bantuan sosial pangan beras sejahtera yang
disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 10 Kg/Bulan dengan
kualitas beras medium tanpa dipungut biaya.
menambahkan kasus ini sudah melanggar Surat Keputusan Mendagri No 511.1/9087/SJ
Tentang pelaksanaan program Rastra dan BNPT 2018, dimana mulai bulan Januari
Subsidi Rastra diubah menjadi bantuan sosial pangan beras sejahtera yang
disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 10 Kg/Bulan dengan
kualitas beras medium tanpa dipungut biaya.
“Setiap warga penerima manfaat PKH wajib lah sebagai
penerima bantuan Rastra dan tanpa ada pungutan biaya. Maka dalam hal ini
Kepling tersebut tidak bisa mengalihkan Bansos Rastra itu seenaknya,” tegasnya.
(syaf/int)
penerima bantuan Rastra dan tanpa ada pungutan biaya. Maka dalam hal ini
Kepling tersebut tidak bisa mengalihkan Bansos Rastra itu seenaknya,” tegasnya.
(syaf/int)