TASLABNEWS, NIAS- Kesal diajak berhubungan sesama jenis
membuat Arliman Jaya Sakti Hura (25) menggorok leher Boy Peniel Mendrofa (27)
hingga tewas. Belakangan terungkap, hubungan sesama jenis itu sebagai imbal
perpanjangan jatuh tempo hutang pelaku kepada korban.
membuat Arliman Jaya Sakti Hura (25) menggorok leher Boy Peniel Mendrofa (27)
hingga tewas. Belakangan terungkap, hubungan sesama jenis itu sebagai imbal
perpanjangan jatuh tempo hutang pelaku kepada korban.
Polisi memaparkan kasus pembunuhan di Nias. |
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku. Tepatnya di
Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli,” ujar
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK dalam konferensi persnya di Mapolres
Nias, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu (16/5).
Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli,” ujar
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK dalam konferensi persnya di Mapolres
Nias, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu (16/5).
Dijelaskan kapolres, Jumat (12/5) sekira pukul 20.00 WIB
pelaku menghubungi korban agar datang kerumahnya. Pelaku berencana membicarakan
hutang cicilan handphone yang dibeli secara kredit melalui korban.
pelaku menghubungi korban agar datang kerumahnya. Pelaku berencana membicarakan
hutang cicilan handphone yang dibeli secara kredit melalui korban.
Korban yang tinggal di Desa Hiliweto-Gido, Kabupaten Nias
berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
“Karena tak punya uang untuk pembayaran cicilan, korban
memberi kelonggaran waktu untuk pembayaran. Namun dengan syarat, korban meminta
berhubungan badan (seks sesama jenis),” jelas kapolres.
memberi kelonggaran waktu untuk pembayaran. Namun dengan syarat, korban meminta
berhubungan badan (seks sesama jenis),” jelas kapolres.
“Mendengar permintaan korban, pelaku berpura-pura setuju
lalu mengajak korban kesamping rumah dan keduanya saling berciuman,”
sambungnya.
lalu mengajak korban kesamping rumah dan keduanya saling berciuman,”
sambungnya.
Tak lama berpagutan, pelaku yang masih berstatus Aparatur
Sipil Negara (ASN) itu minta ijin kepada korban untuk minum air. Padahal,
tujuan pelaku untuk mengambil pisau.
Sipil Negara (ASN) itu minta ijin kepada korban untuk minum air. Padahal,
tujuan pelaku untuk mengambil pisau.
Saat kembali ke tempat korban, pelaku langsung menciumi
leher korban dari belakang. Tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang sudah
diselipkan di kantong celananya dan langsung menggorok leher korban.
leher korban dari belakang. Tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang sudah
diselipkan di kantong celananya dan langsung menggorok leher korban.
“Korban sempat meronta sambil berteriak minta tolong. Karena
panik, pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri,” jabar
kapolres.
panik, pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri,” jabar
kapolres.
“Sementara, tangan kanan pelaku dimasukkan kedalam luka
leher korban dan dengan sekuat tenaga menarik korban ke semak-semak (di bawah
pohon coklat) dan membanting korban. Keduanya terjatuh ke tanah, sambil
berguling-guling pelaku tetap menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak
lagi,” sambungnya.
leher korban dan dengan sekuat tenaga menarik korban ke semak-semak (di bawah
pohon coklat) dan membanting korban. Keduanya terjatuh ke tanah, sambil
berguling-guling pelaku tetap menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak
lagi,” sambungnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku masuk ke dalam rumah
melalui pintu samping. Kemudian pelaku membersihkan pakaian dan tubuhnya di
kamar mandi.
melalui pintu samping. Kemudian pelaku membersihkan pakaian dan tubuhnya di
kamar mandi.
Sekira pukul 02.30 WIB dinihari, pelaku meminta adiknya
untuk keluar rumah menuju semak-semak tempat korban dihabisi. Kemudian, pelaku
bersama adiknya mengumpulkan barang-barang korban.
untuk keluar rumah menuju semak-semak tempat korban dihabisi. Kemudian, pelaku
bersama adiknya mengumpulkan barang-barang korban.
“Lalu dengan mengendarai sepeda motor milik korban, pelaku
membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Tepatnya di pinggir Pantai Hunambou mayat korban dikuburkan oleh pelaku bersama
adiknya,” tutur kapolres.
membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Tepatnya di pinggir Pantai Hunambou mayat korban dikuburkan oleh pelaku bersama
adiknya,” tutur kapolres.
Ternyata, peristiwa keji itu terendus polisi. Pelaku
kemudian ditangkap personel Polsek Gido di parkiran RSUD Gunungsitoli, Minggu
(13/5) sekira pukul 09.00 WIB.
kemudian ditangkap personel Polsek Gido di parkiran RSUD Gunungsitoli, Minggu
(13/5) sekira pukul 09.00 WIB.
“Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor
milik korban. Personel kita juga mengamankan hp milik korban dari tangan
pelaku,” ungkap kapolres.
milik korban. Personel kita juga mengamankan hp milik korban dari tangan
pelaku,” ungkap kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365
Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini
tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias. (syaf/int)
Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini
tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias. (syaf/int)