TASABNEWS, TANJUNGBALAI – Ternyata, empat unit mobil operasional DPRD Kota Tanjungbalai yang raib sejak tahun 2015 lalu, masing-masing atas nama anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 – 2019.
Mobil dinas |
Hal itu diungkapkan sumber yang layak dipercaya di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (17/5).
“Mobil operasional Sekretariat DPRD yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya itu, masing-masing atas nama anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Makanya Sekretaris DPRD tidak berani tegas karena oknum anggota DPRD yang meminjam pakai mobil tersebut”, ujar sumber yang enggan namanya disebutkan.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/04/aneh-sejumlah-mobil-dinas-dan-mobil_5.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/05/lsm-merdeka-laporkan-empat-mobil.html?m=0
Bahkan, menurut sumber tersebut, sebenarnya ada lima unit mobil operasional DPRD yang raib, bukan empat unit sebagaimana diberitakan sebelumnya. Katanya kelima unit mobil yang raib tersebut yakni mobil Toyota Innova BK 1044 Q, Avanza BK 1042 Q, Avanza BK 1165 Q dan mini bus Toyota Hiace BK 7005 Q dan terakhir atau kelima adalah Toyota Terios BK 1078 Q.
“Sekretaris DPRD tidak berani mengungkapkan masalah tersebut karena kelima unit mobil tersebut dipinjam pakai oleh anggota DPRD. Anehnya, walaupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah berlaku sejak Juni 2017, namun kelima unit mobil tersebut tidak dikembalikan, sementara dana pengganti transport tetap diterima oleh anggota DPRD yang bersangkutan,” ucap sumber tersebut.
M Juni Lubis, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai saat dihubungi, menolak mengungkapkan nama anggota DPRD yang meminjam kelima unit mobil operasional DPRD tersebut. Katanya, pihaknya masih mengupayakan cara untuk menarik kembali kelima unit mobil tersebut dalam keadaan baik.
Sebelumnya, Nursyahruddin SE juga telah mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan lembaganya terkait dengan raibnya sejumlah mobil operasional DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, selain pimpinan DPRD, seharusnya tidak ada lagi anggota DPRD yang mendapat fasilitas kenderaan dari pemerintah terhitung sejak terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 pada bulan Juni 2017, karena dana pengganti transport anggota DPRD sudah diberikan secara tunai setiap bulannya. (ign/syaf)