TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Aneh. Kalimat ini pantas ditujukan kepada sikap DPRD Kota Tanjungbalai yang sampai saat ini belum melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017.
Pada hal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2014 tentang LKPJ, dalam satu bulan setelah disampaikan tidak dibahas, maka LKPJ tersebut dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD.
“Rencananya, pada hari ini kita akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pembahasan LKPJ tersebut. Akan tetapi, karena anggota DPRD yang hadir tidak qorum, akhirnya rapat disekors sampai minggu depan”, ujar Leiden Butar Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Jumat (11/5).
Menurut Leiden Butar Butar SE, dirinya mengundang anggota Banmus DPRD untuk hadir dalam rapat pada hari itu berdasarkan Surat Pendelegasian Tugas dari Ketua DPRD Bambang Heryanto SE lewat Surat Nomor : 170/172/DPRD/2018 tertanggal 8 Mei 2018. Akan tetapi, imbuhnya, tanpa alasan yang jelas, banyak anggota Banmus DPRD yang tidak hadir sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan.
“Inilah kondisi DPRD Kota Tanjungbalai sekarang ini,” ketus politisi dari PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini mengakhiri penjelasannya.
Untuk diketahui, LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 telah disampaikan ke DPRD Kota Tanjungbalai pada tanggal 11 April 2018 lalu. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, sampai saat ini DPRD Kota Tanjungbalai belum juga membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut, sementara batas waktu yang diamanatkan undang-undang,pembahasan hanya satu bulan sejak LKPJ disampaikan ke DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2014 tentang LKPJ, laporan tersebut mesti dibahas oleh DPRD selama tiga puluh hari untuk kemudian menetapkan LKPJ sebagai perda. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dibahas, maka LKPJ dianggap diterima tanpa adanya rekomendasi dari DPRD.
Padahal, salah satu hal yang penting dalam LKPj tersebut terkait rekomendasi DPRD terhadap dana sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa. Biasanya, silpa digunakan untuk meng-cover kebutuhan pembiayaan pemerintahan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) tengah tahun berjalan. (ign/syaf)