TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Masih ingat kasus penistaan agama di Kota Tanjungbalai yang dilakukan Meliana, Sabtu (30/7/2016) lalu. Di mana akibat kasus tersebut beberapa vihara dan kelenteng dibakar. Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Rabu (30/5) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Meliana Tersangka kasus Penista agama Islam di Tanjungbalai.
(Riki/taslabnews.com)
Meliana tersangka kasus peistaan agama di Tanjungbalai saat di ksntor kejaksaan. |
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai No Print-566/N.2.15/Ep.2/ 2018 tanggal 30 Mei 2018 terhitung mulai 30 Mei s/d 18 Juni 2018.
“Tim Pidum dan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dalam perjalanan menuju Rutan Wanita Kelas I Tanjunggusta Medan untuk untuk mengantar Meliana menjalani penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel, Hardiansyah
BACA BERITA TERKAIT:
Menurut Hardiansyah surat kajari itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 07 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana.
Sebelumnya dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00wib, tersangka Meliana bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jalan. Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Waktu itu tersangka Meliana diduga mengucapkan kalimat bernada menista dengan redaksi bahasa “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”
Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.
Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan terangka Meliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap agama Islam.
Akibat perbuatan Meliana tersebut kemudian memicu terjadi aksi pembakaran puluhan Klenteng dan Vihara di Kota Tanjungbalai. Belasan orang pun kemudian ditangkap dan diadili dengan dakwaan penjarahan dan pencurian saat terjadinya aksi.
Namun tidak bagi Meliana, tersangka hampir dua tahun wanita itu bebas melenggang tanpa ditahan. Saat tragedi berlangsung, Kapolres Tanjungbalai dijabat, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, lanjut ke AKBP TrI Setyadi Artono dan sekarang AKBP Irfan Rifai. Sedangkan Kajari waktu itu dipegang, Esther PT Sibuea, dan sekarang Zullikar. Meliana baru bisa ditangkap dan ditahan setelah pergantian tiga Kapolres dan dua Kajari.(Ric/syaf)
Teks foto
1. Kasi Intel Kejari TBA, Hardiansyah mengawal proses penahanan tersangka penistaan agama, Meliana (enam kiri/duduk).
2. Meliana diamankan menggunakan mobil tahanan Kejari Tanjungbalai.