TASLABNEWS,
TAPUT-Dua mantan Bupati Tapteng Polda Sumut Sukran Jamilan Tanjung dan Bonaran
Situmeang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Polda Sumut segera mengajukan
pencekalan terhadap Sukron Jamilan Tanjung. Dimana
keduanya menjadi tersangka kasus penipuan.
TAPUT-Dua mantan Bupati Tapteng Polda Sumut Sukran Jamilan Tanjung dan Bonaran
Situmeang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Polda Sumut segera mengajukan
pencekalan terhadap Sukron Jamilan Tanjung. Dimana
keduanya menjadi tersangka kasus penipuan.
Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung |
Pengajuan
pencekalan dilakukan kepada pihak Imigrasi oleh penyidik Subdit
II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut .
pencekalan dilakukan kepada pihak Imigrasi oleh penyidik Subdit
II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut .
“Pencekalan tersangka Sukran
Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan
diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada
wartawan, Kamis (24/5).
Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan
diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada
wartawan, Kamis (24/5).
Nainggolan juga menjelaskan
pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan
yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT.
pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan
yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT.
“Penetapan tersangka itu
berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang
mengambilnya,” kata Nainggolan.
berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang
mengambilnya,” kata Nainggolan.
Ditanya tentang pemeriksaan
tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya. “Pekan depan
tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkas mantan Kapolres Nias
Selatan (Nisel) tersebut.
tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya. “Pekan depan
tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkas mantan Kapolres Nias
Selatan (Nisel) tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit)
Reskrimum Polda Sumut, segera memeriksa mantan Bupati Tapanuli Tengah
(Tapteng), Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Bonaran akan
dipanggil penyidik.
Reskrimum Polda Sumut, segera memeriksa mantan Bupati Tapanuli Tengah
(Tapteng), Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Bonaran akan
dipanggil penyidik.
“Dia kan sudah ditetapkan sebagai tersangka,
secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Kasubbid Penmas Polda
Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (21/5) lalu.
secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Kasubbid Penmas Polda
Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (21/5) lalu.
Kata dia, pemanggilan sebagai
tersangka dalam waktu dekat itu juga akan dilakukan penyidik terhadap Sukran
Jamilan Tanjung, yang juga sempat menjabat sebagai Bupati Tapteng setelah
Bonaran Situmeang ditahan pihak KPK.
tersangka dalam waktu dekat itu juga akan dilakukan penyidik terhadap Sukran
Jamilan Tanjung, yang juga sempat menjabat sebagai Bupati Tapteng setelah
Bonaran Situmeang ditahan pihak KPK.
Namun, Nainggolan masih
merahasiakan waktu pemanggilan pasangan mantan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
tersebut. Dia hanya menyatakan penyidik sudah menjadwal pemanggilan Bonaran
Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.
merahasiakan waktu pemanggilan pasangan mantan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
tersebut. Dia hanya menyatakan penyidik sudah menjadwal pemanggilan Bonaran
Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.
Disinggung soal penahanan
terhadap keduanya, Nainggolan menyebut itu kewenangan penyidik. Jika dianggap
tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan, maka penyidik dapat
melakukan penahanan.
terhadap keduanya, Nainggolan menyebut itu kewenangan penyidik. Jika dianggap
tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan, maka penyidik dapat
melakukan penahanan.
“Setiap tersangka dapat
ditahan, dapat juga tidak, itu kewenangan penyidik. Kita lihatlah
perkembangannya nanti,” pungkas Nainggolan.
ditahan, dapat juga tidak, itu kewenangan penyidik. Kita lihatlah
perkembangannya nanti,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, mantan Bupati
Tapteng, Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan
penggelapan sekira Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu. (syaf/int)
Tapteng, Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan
penggelapan sekira Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu. (syaf/int)