TASLABNEWS, SIANTAR- Walikota Siantar Hefriansyah SE ME dinilai melakukan penistaan/hina budaya Simalungun.
Walikota yang diusung Partai Demokrat ini, mengabaikan kearifan lokal berupa budaya Simalungun yang sudah menjadi turun termurun digunakan di Kota Siantar.
Jahenson Saragih didampingi Anthoni Damanik mengatakan, dalam pertemuan elemen masyarakat Simalungun yang digelar di Siantar Hotel, Sabtu (7/4) malam, disepakati agar masyarakat Simalungun mengadakan perlawanan terhadap upaya untuk menghilangkan hak-hak Simalungun sebagai tuan rumah di Siantar, terutama soal penggunaan budayanya dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.
Dalam pertemuan itu, disepakati juga untuk melakukan class action serta membuat aksi nyata untuk mendesak Walikota Siantar Hefriansyah segera mengubah sikap, dan jika tetap mengabaikan budaya Simalungun, maka aksi untuk mendesak mundur akan dilakukan secara besar-besaran.
Pertemuan yang dipicu digunakannya atraksi penyambutan yang bukan Simalungun dalam sebuah acara menyambut Walikota Siantar Hefriansyah. Terbaru yang memicu kemarahan warga Simalungun adalah brosur acara Semarak Budaya Siantar dalam rangkat HUT ke-147 Kota Siantar yang di bawah tanggungjawab Dinas Pariwisata Kota Siantar. Brosur ajakan meramaikan acara yang diisi dengan foto-foto beberapa suku yang menggunakan pakaian adat masing-masing, namun tidak ada foto yang mewakili budaya Simalungun. Setelah mendapat protes keras, brosur kemudian diubah dan dilengkapi dengan sepasang yang menggunakan pakaian adat Simalungun.
Selain di Siantar Hotel, pertemuan juga digelar di Kantor DPP Himapsi Jalan MH Sitorus Pematangsiantar. Dalam pertemuan yang dihadiri PMS Kota Siantar, Himapsi dan perwakilan marga di Simalungun ini, juga sepakat untuk menyurati Pemko Siantar dan DPRD untuk segera membuat Perda tentang kearifan lokal.
Sebelumnya kepemimpinan walikota Siantar Hefriansyah SE MM mendapat sorotan negatif dari sejumlah elemen masyarakat. Sorotan ini terkait beberapa kebijakan yang dinilai tidak menghargai kearifan lokal.
Sejak sah menjadi orang nomor satu di Pemerintahan Kota Siantar pada 2017 lalu, banyak kebijakannya mendapat protes dari kalangan masyarakat. Pelantikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2016, karena masih banyak pimpinan OPD yang memimpin organisasi yang tidak sesuai bidang ilmunya. Banyak ASN Siantar yang protes, hingga berujung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi pun turun menanggapi pengaduan ASN yang protes, namun rekomendasi itu tak mendapat tanggapan.
Ketua Forum Transfaransi Anggaran Oktavianus Rumahorbo berpendapat, kualitas pengelolaan manajemen pemerintahan Hefriansyah tidak lepas dari kemampuannya yang masih minim sehingga progres kerja dan target-target pembangunan tidak jelas. Termasuk soal penempatan pejabat cenderung melawan aturan dan itu sudah dibuktikan dengan turunnya surat KASN. “Disclaimer. Artinya, tidak bisa dinilai. Karena dia tidak kerja baik. Kemudian pemerintahannya auto pilot atau jalan sendiri. Sekali ada kebijakan soal Sekda, sudah langsung blunder,” kata Oktavianus. (syaf/int)