Tiga tersangka narkoba di Sidimpuan. Dari Ketiga tersangka dua diantaranya angota PPK. |
Ketiga tersangka yang berhasil diciduk tersebut yakni, Umro Simanjuntak (39) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Maratua Muli Harahap (29) dan Mara Doli Lubis (46) keduanya warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Charles J Panjaitan mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Tor Simarsayang. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
“Setibanya kita di lokasi, kita mencurigai 2 orang yakni Umro dan Maratua yang merupakan anggota PPK Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yang sedang berada di tepi jalan Tor Simarsayang. Saat kita datangi, salah seorang membuang bungkusan yang berisi sabu seberat 10,7 gram,” ucapnya.
Setelah bungkusan sabu tersebut ditemui, petugas pun kemudian memboyong keduanya ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai pemeriksaan, petugas pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman Umro.
Dalam pengembangan tersebut petugas kembali mendapati 2 bungkus sabu seberat 6,12 gram di dalam kotak pensil yang disimpan tersangka di ventilasi jendela dapur.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Batuanuda ini.
Usai pemeriksaan berlangsung, dari pengakuannya Umro mengatakan barang tersebut di dapatnya dari Mara Doli.
“Saat penangkapan itu, Doli sempat berusaha melarikan diri. Alhasil kita berikan tembakan peringatan ke udara yang membuat dia akhirnya menyerah. Dan akhirnya membawanya ke polres. Dari pengakuannya barang itu didapatnya dari Medan yang dijualnya disini Rp1,1 juta per gramnya. Biar supaya tahu, Doli ini merupakan residivis narkoba yang baru bebas 10 bulan yang lalu,” bebernya.
Charles menambahkan, atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diganjar Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (syaf/int)