TASLABNEWS, MEDAN
– Sampai saat ini ada sekitar 814.383 calon pemilih potensial di Sumatera Utara
yang belum melakukan perekaman. Padahal berdasarkan ketentuan, hanya yang
memiliki e-KTP atau yang sudah melakukan perekaman yang bisa menggunakan hak
suaranya pada pelaksanaan Pilkad serentak.
– Sampai saat ini ada sekitar 814.383 calon pemilih potensial di Sumatera Utara
yang belum melakukan perekaman. Padahal berdasarkan ketentuan, hanya yang
memiliki e-KTP atau yang sudah melakukan perekaman yang bisa menggunakan hak
suaranya pada pelaksanaan Pilkad serentak.
Proses perekaman e-KTP. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara berencana
menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PIlgub) Sumatera Utara 2018 pada 21
April 2018 mendatang.
menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PIlgub) Sumatera Utara 2018 pada 21
April 2018 mendatang.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pada rapat pleno
nanti, mereka akan memutuskan jumlah pemilih di Pilgub Sumut 2018 berdasarkan
data kependudukan masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sementara
jika sampai tanggal itu masyarakat tak kunjung melakukan perekaman, maka KPU
tak akan mengakomodir hak politik mereka di Pilgub Sumut 2018.
nanti, mereka akan memutuskan jumlah pemilih di Pilgub Sumut 2018 berdasarkan
data kependudukan masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sementara
jika sampai tanggal itu masyarakat tak kunjung melakukan perekaman, maka KPU
tak akan mengakomodir hak politik mereka di Pilgub Sumut 2018.
“Jika sampai pada tanggal tersebut tidak ada perubahan
jumlah warga yang sudah merekam data e-ktp, maka dengan terpaksa kami tidak
dapat mengakomodir mereka sebagai pemilih,” sebut Mulia saat mengikuti Rapat
Dengar Pendapatan (RDP) kerawanan Plgub Sumut bersama Komisi A DPRD Sumatera
Utara dan jajaran Kepolisian di Kantor DPRD Sumut, Selasa (17/4).
jumlah warga yang sudah merekam data e-ktp, maka dengan terpaksa kami tidak
dapat mengakomodir mereka sebagai pemilih,” sebut Mulia saat mengikuti Rapat
Dengar Pendapatan (RDP) kerawanan Plgub Sumut bersama Komisi A DPRD Sumatera
Utara dan jajaran Kepolisian di Kantor DPRD Sumut, Selasa (17/4).
Menurut Mulia, sampai saat ini ada sekitar 814.383 calon
pemilih potensial di Sumatera Utara yang belum melakukan perekaman. Padahal
berdasarkan ketentuan, hanya yang memiliki e-KTP atau yang sudah melakukan
perekaman yang bisa menggunakan hak suaranya.
pemilih potensial di Sumatera Utara yang belum melakukan perekaman. Padahal
berdasarkan ketentuan, hanya yang memiliki e-KTP atau yang sudah melakukan
perekaman yang bisa menggunakan hak suaranya.
“Ini juga berhubungan dengan tender logistik pemilu
seperti surat
suara, yang penganggarannya disesuaikan dengan data pemilih yang ada. Sehingga
jika pada saat hari H mereka kemudian datang dengan membawa E-KTP atau suket,
maka kami khawatir akan membuat logistik surat
suara akan kurang,” pungkasnya.
seperti surat
suara, yang penganggarannya disesuaikan dengan data pemilih yang ada. Sehingga
jika pada saat hari H mereka kemudian datang dengan membawa E-KTP atau suket,
maka kami khawatir akan membuat logistik surat
suara akan kurang,” pungkasnya.
Intip Pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Semarang Tengah
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi A Nezar Djoeli dan
dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya, Yulhasni dan Benget Silitonga.
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan Wakapolres Belawan Kompol M Taufik.
(syaf/okc/int)
dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya, Yulhasni dan Benget Silitonga.
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan Wakapolres Belawan Kompol M Taufik.
(syaf/okc/int)